Niat Bangun Usaha, Berujung Gugatan: Perjalanan Legiman Pranata Berhadapan dengan Bank PNM di Meja Hijau.

PKRI – INFO MEDAN – Kasus gugatan perdata yang menimpa Legiman Pranata oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tidak terjadi dalam ruang hampa.

Di balik perkara tersebut, tersimpan rangkaian panjang hubungan kredit yang bermula dari sertifikat tanah yang dinyatakan bersih, niat pengembangan usaha, hingga munculnya dugaan persoalan administratif dan hukum yang kini bergulir di pengadilan.

Kronologi ini disampaikan Legiman Pranata kepada Media pada (28/12/2025) dan di tuangkan sebagai bahan mediasi, klarifikasi, dan wawancara terbuka bagi semua pihak.

Berikut kronologi awal perkenalan Legiman Pranata dengan Bank PNM sebagaimana disampaikan langsung oleh yang bersangkutan.Sertifikat SHM 655: Awal Segalanya.

Legiman Pranata merupakan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 yang terletak di Jalan Medan–Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sertifikat ini awalnya memiliki luas 10.464 meter persegi.Proses penerbitan SHM tersebut berlangsung panjang dan terbuka.

– 10 Mei 2012: Menerima Nomor Objek Pajak (NOP)

– 14 Juni 2012: Pendaftaran ke BPN Deli Serdang.

– 12 Juli 2012: Proses Panitia A.- 23 Agustus 2012: Pengumuman selama 60 hari

– 23 November 2012: Terbit Surat Keputusan BPN.- 27 November 2012: Pembayaran BPHTB dan PPh.

– 26 Desember 2012: SHM Nomor 655 resmi diterbitkan.

– 3 Desember 2015: Sertifikat dinyatakan cek bersih di BPN Deli Serdang.Status “bersih” inilah yang kemudian menjadi dasar Legiman mengajukan kredit.

Pada awal 2016, seluruh dokumen permohonan kredit Legiman Pranata diterima oleh Bank PNM dengan jaminan SHM 655. Pihak bank bahkan turun langsung ke lokasi tanah yang saat itu sedang disewakan kepada Drs. Syahruddin Lubis sejak 4 April 2015, dengan masa sewa empat tahun. Masih jalan 2 tahun dilanjutkan ke sdr Indra J. Y. T . SE

Kemudian, lahan tersebut kembali disewakan kepada Indra Jaya Tarigan, SE, selama lima tahun berdasarkan Akta Nomor 1275/Leg/Not-DS/XI/2016 yang dibuat oleh Notaris Nurlinda Simanjorang, SH.

Usai meninjau lokasi jaminan, pihak PNM berkunjung ke workshop Legiman di Jalan Pembangunan Gang Pancasila, Desa Muliorejo, Deli Serdang.

Tujuan kredit disampaikan secara terbuka: revitalisasi pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, berdasarkan perjanjian sewa tanggal 1 April 2016 hingga 1 April 2031 (30 tahun).Pada 23 Juni 2016, Legiman menandatangani perjanjian kredit di Kantor Bank PNM Medan dan menyerahkan asli SHM Nomor 655 melalui notaris yang ditunjuk bank.Namun.

Legiman mengaku tidak pernah menerima salinan akta perjanjian kredit, sebuah hal yang belakangan ia nilai janggal. Masalah mulai mencuat pada Februari 2017, ketika Legiman menerima dua lembar dokumen melalui WhatsApp dari Muklis, bagian hukum Bank PNM:- Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2017 atas nama Iwan Sitorus, kuasa dari Sihar Sitorus, pemilik SHM Nomor 477.- Bukti penolakan BPN Deli Serdang atas pemasangan Hak Tanggungan SHM 655.

Legiman menduga adanya persekongkolan antara pemilik SHM lain dengan oknum tertentu, apalagi setelah muncul Putusan PTUN Nomor 98/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017. Barulah setelah putusan tersebut, pihak PNM kembali mengurus hak tanggungan ke BPN.

Adendum Kredit dan Cicilan Minimal Pada 23 Agustus 2017, Bank PNM membuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 043/ULM/KLBI/PK-RMR/VIII/17, yang mewajibkan Legiman membayar cicilan Rp. 1 juta per bulan (pokok dan bunga). Skema ini berjalan hingga terbit surat pemberitahuan tertanggal 22 Januari 2024.

Legiman mengaku tetap berupaya memenuhi kewajiban sambil menagih janji penyelesaian dari keluarga besar almarhum DL Sitorus dan perusahaan PT Torganda, namun tidak pernah mendapatkan kejelasan.

Merasa jalan buntu, pada 24 November 2024 Legiman membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara, Dit Tipiter Krimsus, terkait dugaan NIK ganda untuk satu orang yang sama.

Kemudian pada 23 Mei 2025, pihak Bank PNM mengajak pertemuan di sebuah kafe di kawasan Sunggal dan menyarankan agar pembayaran cicilan tetap berjalan. Setelah menerima nomor rekening pinjaman, Legiman mulai membayar Rp. 5 juta pada 2 Oktober 2025, dilanjutkan cicilan Rp. 1 juta setiap awal bulan, sesuai kemampuan dan pedoman adendum kredit.

Kasus ini menyorot persoalan serius dalam pembiayaan berbasis jaminan tanah. Ketelitian administrasi, perlindungan debitur, dan tanggung jawab lembaga keuangan negara. Publik kini menanti, apakah sengketa ini akan menemukan titik damai atau justru membuka tabir persoalan hukum yang lebih luas.

(TIM/Red)

Filed in: PKRI News

Comments are closed.