Jurnalis Kepung Polda Sulut “Diduga Akibat Oknum Petinggi Sinode GMIM Lakukan Pemukulan”. ” BA²BE BACA BACA BERITANYA”,

CYBER – POLSUSWASKIANA. Senin (11/5/2026). Aksi Ratusan jurnalis dari berbagai media cetak, online, televisi, hingga organisasi wartawan turun langsung ikut melakukan demonstrasi menyusul dugaan pemukulan terhadap wartawan senior, Jeckson Latjandu. solidaritas Insan PERS mengepung Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara,

Aksi tersebut dipicu dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi Sinode GMIM berinisial Recky Montong terhadap korban yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Mapolda Sulut.

Dalam orasinya, para jurnalis menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Mereka menilai insiden tersebut bukan sekadar persoalan pribadi antara dua individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara.

Peristiwa itu langsung memantik kemarahan insan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Kasus dugaan kekerasan itu sendiri disebut terjadi saat Jeckson Latjandu melakukan peliputan terkait pemeriksaan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar di Mapolda Sulut. Saat mencoba mengambil dokumentasi dan meminta konfirmasi dari pihak yang sedang diperiksa penyidik.

Suasana di depan Mapolda Sulut sempat memanas. Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan kecaman terhadap tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka juga meminta aparat kepolisian segera bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

Sejumlah organisasi pers menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak kepolisian agar tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum serta memastikan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Para demonstran juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dinilai sebagai upaya menghalangi kerja pers yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Beberapa perwakilan jurnalis juga diterima untuk melakukan dialog dengan aparat Polda Sulut guna menyampaikan tuntutan dan meminta kepastian penanganan perkara.

Di tengah aksi solidaritas itu, dukungan terhadap Jeckson Latjandu juga mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, pegiat demokrasi, dan masyarakat sipil.

Mereka berharap kasus tersebut dapat menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang terhadap insan pers di daerah.

Aksi demonstrasi akhirnya ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menegaskan komitmen jurnalis Sulawesi Utara untuk terus menjaga independensi pers dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Massa juga menuntut proses hukum berjalan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Pewarta/Annerudin.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.