PWI/I-PKRI CYBER. JAKARTA. (14-Oktober 2026). Upacara penganugerahan di Jakarta, Oktober 2026 – beliau bersama Dirreskrimsus & Kabidhumas Polda Metro Jaya terima brevet kehormatan Paspampres sebagai bentuk sinergi TNI-Polri dalam pengamanan presiden.
Saat terima brevet bersama Dirreskrimsus & Kabidhumas, Kabidkum Brigjend Pol Abrianto menyatakan penghargaan ini adalah motivasi dan tanggung jawab untuk terus sinergi TNI-Polri menjaga keamanan negara & stabilitas ibu kota.
Brevet ini penghargaan khusus untuk pihak yang berjasa mendukung pengamanan presiden dan pejabat negara. Ini tanda kuatnya sinergi Polda Metro Jaya dan Paspampres.
Beliau juga diketahui memiliki pengalaman kasus besar yang telah ditangani seperti.
- Jubir hukum kasus Roy Suryo praperadilan ijazah palsu
Pada saat itu Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku,”* ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, Selasa 7 Juli 2026
Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan dan diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,”
Polda Metro Jaya melalui tim hukum Kabidkum meminta hakim menolak praperadilan jilid V Roy Suryo soal tuntutan ganti rugi Rp206 juta:
> *”Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna,”*
> *”Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai,”*
Polisi menilaai bahwa permohonan prematur, belum bisa ajukan ganti rugi karena perkara pokok belum putus.
Dalam pelaksanaan seluruh proses tersebut Brigjend Pol Abrianto Selalu menghormati putusan hakim, Penyidikan tetap sah meski praperadilan tetap dikabulkan sebagian, Praperadilan adalah hak setiap warga, tapi tidak bisa diajukan berulang dengan objek sama tanpa novum serta Penetapan tersangka sudah didukung 3 alat bukti: 94 saksi + surat/petunjuk + 26 ahli menurutnya.
Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”Ungkap Abrianto.
Alasan hakim tolak: permohonan tidak relevan lagi karena perkara pokok sudah dilimpah ke pengadilan, pengujian alat bukti lebih komprehensif di sidang pokok.
Hakim Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, penahanan Roy Suryo tidak sah karena cacat formil, tapi status tersangka tetap sah.
- Penegakan hukum Polda Metro Jaya 202
*September – Agustus 2026: Kasus Roy Suryo*
- 2 bulan lalu (Agustus 2026)*: Sebagai Kabidkum, beliau jadi juru bicara utama kasus Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kasus ijazah palsu Jokowi
Statement beliau: _”Menghormati putusan hakim tunggal praperadilan, meski dikabulkan sebagian, bukan berarti membatalkan proses penyidikan”_
Kasus ini: Praperadilan kedua ditolak 20 Juli 2026, keempat ditolak 26 Agustus 2026 61ee
*Jabatan Resmi:*
Dilantik 15 April 2025* oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai Kabidkum, menggantikan Brigjen Pol Dr. Leonardus Simarmata
Akpol 1995, sebelumnya Dirlantas Polda Papua yang dapat penghargaan Kapolri karena tekan angka laka lantas BRAVO POLRI
Pewarta/Troitua

