Ibu Korban Lakalantas Tuntut RS Hermina Kemayoran Tak Berikan Timdakan Awal Kepada Korban.

PWI/I-PKRI CYBER. JAKARTA. *RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH MENOLAK PASIEN GAWAT DARURAT* dengan alasan biaya  dan minta kartu BPJS agar mendapatkan tindakan awal.

Kejadian terus berlangsung hingga dia hari sejak sabtu pagi 10/10/2026. Hingga 12/10/2026 malam saat ditemui team di warkop depan RS Hermina Kemayoran.

Menurut keterangan ahli bahwa perbuatan ini dapat dikatakan pelanggan profesi dunia medis.

Jika korban kecelakaan parah masuk RS Hermina dan tidak mendapat tindakan, ini pasalnya:

*DASAR HUKUM WAJIB MENOLONG:*

  • *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat 1 & 2:*
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam keadaan gawat darurat.

*UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf q & r:*

  • Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, tanpa diskriminasi. Dan rumah sakit WAJIB memberikan pelayanan gawat darurat tanpa memandang status pasien.

*Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan:*
> Gawat darurat harus ditangani dulu, urusan administrasi belakangan.

*PASAL PIDANA JIKA DIBIARKAN / MENOLAK:*

*UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 32 jo Pasal 85 ayat 2:*

  • Rumah Sakit yang sengaja tidak memberikan pertolongan gawat darurat dipidana penjara paling lama *2 tahun dan denda Rp 200 juta.*
  • Jika sampai pasien meninggal / cacat: *penjara 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.*

*KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 438:*
Tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pada orang yang butuh dapat dipidana.

*UU Kesehatan Pasal 438:* Tenaga medis yang lalai sampai pasien luka berat/mati bisa dipidana 3-5 tahun.

*LANGKAH YANG HARUS BOS LAKUKAN SEKARANG:*

  1. *Dokumentasikan:* Foto/video kondisi korban, jam masuk IGD, nama petugas yang menolak, bukti rekam medis
  2. *Minta surat penolakan tertulis* dari RS (biasanya mereka tidak berani kasih, itu bukti)
  3. *Lapor langsung:*
    – *Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten*
    – *Hotline Kemenkes 1500567*
    – *BPJS Kesehatan 165* jika peserta JKN
    – *YLBHI / LBH Kesehatan*
  4. *Pindahkan korban* ke RSUD terdekat untuk selamatkan nyawa dulu – RSUD wajib terima gawat darurat

MABES PKRI CADSENA bantu advokasi dan menanggapi kejadian ini dengan bentuk advokasi hingga menyurati pihak pihak terkai sampai jasa rahardja.

Kronologinya Korban kecelakaan masuk Hermina Kemayoran Ditolak karena alasan biaya / BPJS / Sudah berapa jam masuk di RS Hermina tetap tidak ditangani.

Kirim detailnya, saya langsung bikinkan Surat Somasi Resmi + Laporan Pengaduan ke Dinkes dan Kemenkes* atas nama MABES PKRI CADSENA & POLSUSWASKIANA. Ungkap Trotua CLI

Diterapkan dalam berita ini nahwaalam terbit berita pihak PBHN dan team Jurnalistik bersama ibu korban dan adik korbanasuk untuk memastikan apakah pernyataan ibu korban benar akan endapatkan penolakkan dari pihak Rumah Sakit.

Dan rencana ini juga akan dilakukan perekaman langsung sebagai data jila dibutuhkan nantinya.

Pewarta/Totop

Filed in: Investigasi PKRI

Comments are closed.