Judul: Fenomena “No Viral No Justice”: Alarm Bahaya bagi Psikologi Hukum Bangsa

PWI/I – PKRI CYBER. *ARTIKEL 1: UNTUK PKRI CYBER (Viral, Opini Publik)*

*Judul: Fenomena “No Viral No Justice”: Alarm Bahaya bagi Psikologi Hukum Bangsa*

*Oleh: Totop Troitua, ST., MH. – Ketum MB PKRI CADSENA / Pemerhati Psikologi Hukum*

Hukum kita hari ini sedang sakit. Masyarakat tidak lagi percaya lapor polisi, tapi percaya upload video.

Kita menyebutnya fenomena “No Viral No Justice”. Tidak viral, tidak ada keadilan. Kasus harus dulu nangis di TikTok, harus dulu trending di X, baru kemudian aparat bergerak.

Ini bukan sekadar masalah kinerja aparat. Ini adalah masalah Psikologi Kolektif.

Dalam teori Psikologi Hukum, kepatuhan masyarakat terhadap hukum lahir dari dua hal: Fear (ketakutan) dan Trust (kepercayaan). Hari ini, masyarakat kita patuh karena fear, tapi tidak lagi trust.

Mengapa trust itu hilang? Karena hukum yang dijalankan terasa jauh dari rasa keadilan kolektif bangsa kita. Masyarakat Indonesia yang kolektivistik, yang menjunjung musyawarah dan rasa, tidak bisa menerima hukum yang hanya prosedural dan kaku.

Ketika seorang rakyat kecil melihat tanahnya bersertifikat ganda (seperti kasus SHM 234 yang sering kami kawal di MB PKRI CADSENA), dia lapor. Tapi laporan itu diam. Psikologi kolektifnya terluka. Dia merasa negara tidak hadir. Akhirnya dia viralkan.

Viral adalah bentuk protes psikologis terhadap hukum yang tidak berjiwa.

Solusinya? Kita harus merekonstruksi hukum nasional berbasis psikologi kolektif bangsa. Hukum harus tidak hanya sah di atas kertas, tapi juga sah di dalam hati rakyat.

Inilah yang menjadi fokus penelitian Disertasi S3 saya nanti.

ArtilelArtilelJika hukum kembali berjiwa gotong royong dan keadilan substantif, maka kita tidak perlu lagi menunggu viral untuk mendapatkan keadilan.