PKRI INFO – BANGGAI. 05/02//2026. Masyarakat dan Aliansi Masyarakat Kab. Banggai Mendatangi Kantor Markas Pertamina Tolak Penghapus dan Minta Laporan CSR Pertamina untuk Pembangunan juga pemdikarian masyarakat dan UMKM
Adapun tanggapan yang disampaikan telah diketahui oleh Bupati Banggai sebagai berikut
- Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat Lokal, Wajib Perusahaan Mitra JOB Tomori / Pertamina EP Donggi-Matindok, Diberi Sanksi Denda Bahkan Mencabut Izin Operasi Jika Terbukti Lalai Dan Melanggar UU Ketenagakerjaan Dan PERDA Banggai No 9 Tahun 2022.
- Meminta Disnakertrans Banggai Segera Melakukan Investigasi Di 2 Perusahaan BUMN jOB TOMORI Dan Pertamina EP Donggi – Matindok Dan Mengumumkan Hasilnya Secara Terbuka Kepada Publik.
- Menolak Tenaga Kerja Kontrak PKWT Luar Daerah Tanpa Uji Kompetensi Lokal Terlebih Dahulu Ini Sesuai Penegasan Sekretaris Disnakertrans, Perusahaan Wajib Melaporkan Rencana Perekrutan Tenaga Kerja Dan Membuktikan Tidak Tersedianya Tenaga Kerja Lokal Yang Kompeten Sebelum Merekrut Pekerja Dari Luar Daerah. Sasaran Ini Untuk 2 Perusahaan BUMN ( JOB PMTS & PERTAMINA EP DONGGI MATINDOK )
- Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Usut Tuntas Dan Audit Segera Siapa Aktor Intelektual Dibelakang Atas Temuan Ini, Terjadi Di Dalam Badan JOB Tomori, Meloloskan Perusahaan Lokal Bermitra Suplay Manpower Dengan PT. Tripatra Tanpa Kantongi Izin MPS Hanya Andalkan Izin Jasa Kontruksi.
Terkait beberapa hal dibawah ini, Masyarakat dan Aliansi Masyarakat Menolak, Memberikan sangsi pemecatan juga menutut transportasi. Hal ini disebabkan dengan adanya temuan sebagai berikut
- Menolak Mitra BUMN Tanpa Lakukan Uji Izin Dan Uji Kemampuan Keuangan Perusahaan, Antisipasi Gagal Bayar Yang Pernah Terjadi Sebelum – Sebelumnya.
- Pecat, Audit Petinggi Relations Pertamina EP Donggi – Matindok Akibat Lalai Terhadap Percepatan Pengembalian Sertifikat Lahan Masyarakat Jalur Pipeline.
- Menuntut Transparansi Keterbukaan Informasi Alokasi Dana CSR, Sistem Pelaksanaan Program CSR Dan Bukti Program Terlaksana Dan Berkelanjutan.
- Menuntut JOB PMTS Dan SKK Migas Harus Memberi Klarifikasi Tentang Total Alokasi CSR Per Produksi Pertahun, Dasar Hukum Kebijakan CSR Mereka Di Wilayah Banggai, Dan Daftar Kegiatan Yang Sudah Dijalankan Dan Mendesak Pembuatan Nota Kesepahaman Atau Juknis Panduan Bersama Melibatkan Masyarakat, Tokoh Pemuka Daerah, Lembaga Resmi Lainnya Termasuk Kewajiban Pelaporan Tahunan, Yang Mana Jelas BUMN Sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 Mewajibkan Alokasi Minimal 4% Dari Laba Bersih Untuk Program TJSL (CSR), Dibagi Antara Kemitraan ( PK ) Dan Bina Lingkungan ( BL ).
Beberapa hal yang buruk terjadi juga dirasakan bahwa dapat Memastikan Hak Pekerja Lokal Terkhusus PKWT / PKWTT Ada Di Dalam Tanggungjawab Owner, Mengingat Waktu Maincountraktor Terbatas Sesuai Kontrak Berdasarkan Pekerjaan Yang Sama.
Pewarta/Nasir.

