PKRI INFO – BANGGAI. Dugaan intimidasi aparat keamanan terhadap warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menuai sorotan dari kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM). Warga yang menggelar aksi protes di sekitar area operasional PT Integra Mining Nusantara (IMN) disebut tengah memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang mereka klaim terdampak aktivitas tambang.
Aktivis HAM Sulawesi Tengah, Noval A. Saputra, mengecam keras sikap aparat Kepolisian dan TNI yang dinilai berpotensi menekan warga yang sedang menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat di lokasi konflik agraria tidak boleh menimbulkan kesan berpihak kepada korporasi.
Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) itu mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat kepentingan perusahaan.
“Penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tegas Noval dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Noval yang juga berprofesi sebagai advokat menjelaskan bahwa aksi warga Mayayap merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, warga memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang layak serta mempertahankan ruang hidup mereka dari dampak aktivitas industri ekstraktif.
Ia merujuk pada UUD 1945, khususnya pasal yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, Pasal 28H juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Aparat harus bersikap netral, profesional, dan berintegritas. Mereka harus menjadi pelindung hak-hak masyarakat, bukan alat kekuasaan atau pemilik modal,” ujarnya menegaskan.
Mantan Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah itu juga meminta aparat yang berjaga di lokasi agar tidak melakukan pendekatan represif terhadap warga. Ia menilai konflik agraria seperti yang terjadi di Mayayap seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan berpihak pada pemulihan hak masyarakat.
“Penyelesaian konflik agraria harus mengutamakan perlindungan hak petani atas tanah dan ruang hidupnya, bukan sekadar menjaga kepentingan investasi ekstraktif,” tambahnya.
Rekomendasi Gubernur Belum Direalisasikan
Aksi yang dilakukan warga Mayayap disebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT Integra Mining Nusantara terkait dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam rekomendasinya, pemerintah provinsi menugaskan perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang lahan persawahannya terdampak aktivitas tambang.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pemulihan terhadap lahan persawahan yang rusak, menormalisasi sungai, sarana bendung, serta jaringan irigasi yang terdampak kegiatan pertambangan.
Lebih jauh, gubernur bahkan menegaskan bahwa operasional pertambangan seharusnya dihentikan apabila ketentuan tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Namun hingga saat ini, warga menilai rekomendasi tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Kondisi inilah yang memicu aksi protes masyarakat yang merasa hak-hak mereka belum dipulihkan, sementara aktivitas perusahaan masih terus berlangsung.
Situasi di lapangan pun menjadi sorotan berbagai pihak. Di satu sisi, masyarakat menuntut pemulihan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka. Di sisi lain, kehadiran aparat keamanan di sekitar lokasi aksi memunculkan kekhawatiran akan potensi tekanan terhadap warga yang tengah memperjuangkan haknya.
Bagi sebagian warga Mayayap, konflik ini bukan sekadar persoalan tambang, tetapi menyangkut masa depan sawah, sumber pangan, dan keberlanjutan hidup mereka.
Menurut Ketua Nasional PKRI CADSENA dan Penanggung Jawab MEDIA PKRI Totop Troitua ST MH CEJ CBJ menyatakan Tanggapan Pihak Kepolisian wajib didepan masyarakat dan ada diatas Hak Masyarakat dalam Melindungi Hak Hak Mereka.
Pewarta/Aisa Umar SIP

