POLSUSWASKIANA – BANGKA BELITUNG Marak dipertanyakan munculnya Kasus dugaan penolakan pasien yang berujung pada kematian. Alasan meninggalnya almarhumah Cahaya Putri Saleha kini memasuki fase krusial. Tekanan publik terus menguat, menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas insiden yang kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan. (Minggu 12/04/2026)
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena diduga terjadi pada saat korban berada dalam kondisi yang membutuhkan penanganan medis segera. Di tengah upaya pemulihan pasca operasi usus buntu, dari keterangan ditemukan menerangkan almarhumah disebut tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya di RS Bakti Wara.
Dugaan penolakan kepada para pasien yang statusnya dalam keadaan dan kondisi mendesak memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Publik menilai, tindakan tersebut, jika terbukti, bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pada pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepada keselamatan nyawa manusia.
Dalam konferensi pers di kantor hukum, Andi Azis Setiawan, SH, yang tergabung dalam Kantor Hukum Fitriadi, SH, MH, menegaskan bahwa aturan hukum di Indonesia telah sangat jelas mengatur kewajiban tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien gawat darurat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Dalam Pasal 174 disebutkan bahwa rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Lebih lanjut, dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang meminta uang muka atau mengutamakan administrasi yang dapat menyebabkan tertundanya penanganan medis.
“Tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien dalam kondisi darurat. Bahkan dalam kondisi keterbatasan, tindakan medis awal tetap wajib dilakukan,” tegas Andi.
Ia juga mengacu pada Pasal 275 yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan pertama dalam kondisi darurat. Menariknya, undang-undang juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa, sehingga tidak perlu ada keraguan dalam bertindak cepat.
Namun, konsekuensi hukum akan sangat berat jika kewajiban tersebut diabaikan. Dalam Pasal 438, disebutkan bahwa pimpinan fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang tidak memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Bahkan, jika kelalaian tersebut dikatakan mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman hukuman meningkat drastis hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 2 miliar.
“Ini bukan lagi persoalan administratif. Jika terbukti ada penolakan tanpa tindakan medis yang layak, maka ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam kondisi apa pun, rumah sakit tetap memiliki kewajiban memberikan penanganan awal. Jika ruang rawat inap tidak tersedia, langkah medis tetap harus dilakukan melalui stabilisasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD), penggunaan ruang transit, mekanisme titip kelas, atau merujuk pasien ke fasilitas lain yang lebih memadai.
Kasus ini kini telah melampaui sekadar polemik pelayanan. Ia menjadi ujian nyata bagi integritas sistem kesehatan di Indonesia—apakah benar-benar berpihak pada keselamatan pasien, atau justru terjebak dalam praktik yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas pun semakin menguat. Publik menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik perbaikan sistem layanan kesehatan, atau kembali berakhir tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus serupa sebelumnya. (Red/adm)

