Keterlibatan Yapto Ketum Pemuda Pancasila Dalam Kasus Tambang Batubara “Penerimaan Jatah Bulanan Tambang”. “BA²BE – BACA BACA BERITANYA”

PKRI INFO – KUKAR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menindak lanjutkan keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang menerima jatah bulanan dari pengamanan tambang dari para tersangka korporasi terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

“Terkait dengan pemeriksaan ini dalah tentang berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. (Sumber kompas.com)

Penerimaan jatah bulanan pengamanan tambang batubara yang diterima oleh Yapto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, masih dalam penyelidikan KPK. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Yapto diduga menerima uang jasa pengamanan tambang dari perusahaan tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Jumlah pasti jatah bulanan yang diterima Yapto belum diungkapkan secara resmi, namun KPK telah memeriksa Yapto sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar ¹.

KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan tambang batubara sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Sumber kompas.com)

Kini Ketua Umum Pemuda Pancasila kembali dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Penerimaan “jatah” (fee/suap) dalam pengamanan tambang batubara, terutama jika melibatkan aparat penegak hukum, pejabat, atau pihak ketiga untuk membiarkan aktivitas ilegal (seperti tambang tanpa izin/PETI) atau memperlancar operasional, dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi. Berikut adalah landasan hukum yang umumnya menjerat tindakan tersebut:
  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 55 KUHP: Digunakan bersamaan dengan pasal tindak pidana korupsi (penyertaan/turut serta melakukan).

Asep mengatakan, pengamanan yang dilakukan Japto tersebut melalui organisasinya di Kalimantan Timur, tempat beroperasinya perusahaan tambang yang berkaitan dengan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

UU Minerba (No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020)  Jika “jatah” tersebut bertujuan untuk membiarkan penambangan ilegal, pelaku dapat dijerat:

  • Pasal 158: Menambang tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) dipidana penjara maks 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026). Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan hasil tambang oleh Japto Soerjosoemarno dari PT Alamjaya Barapratama (ABP). (Sumber nasional kompas com)

KPK juga sebelumnya telah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Alamjaya Barapratama, PT. Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti, yang bergerak di bidang pengelolaan batubara dan kepemilikan pelabuhan.

Pewarta/Hartono.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.