TOK, SAH. MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Di Kementerian dan Lainnya.
PKRI INFO – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji…
Baca Lebih Lanjut