Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran kepada Kepala Dinas dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seluruh Indonesia untuk memberikan atau membantu mencarikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2014 tetapi NIK-nya tidak valid.
“Sudah tiga hari kami buat edaran supaya Dinas Dukcapil memberikan NIK pemilih,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Ia mengatakan, surat edaran dikeluarkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman. Gamawan mengatakan, jika ada pemilih yang hanya dapat menunjukkan administrasi kependudukan berupa kartu keluarga (KK) versi lama, pihaknya dapat mencarikan NIK bagi yang bersangkutan.
“Kalau ada KK, belum ada NIK kami cari di (pusat data) kantor sebab setiap KK pasti ada NIK-nya,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Begitu juga kepada pemilih yang pindah domisili, tetapi hanya punya KTP daerah asal. Namun, ujar Gamawan, yang bersangkutan harus menentukan lokasi memilih pada hari H pemungutan suara nanti. Selain menerbitkan surat edaran, katanya, pihaknya juga telah menurunkan tim ke daerah yang akan bekerja sama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memvalidasi dan memverifikasi pemilih di lapangan yang NIK-nya tidak valid.
KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014, Senin (4/11/2013) lalu, sebanyak sekitar 186,6 juta orang pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK yang valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen, yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan NIK.
Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan. Beberapa pihak menyalahkan Kemendagri atas ketidakvalidan NIK jutaan pemilih itu. Di sisi lain, pemerintah menolak disalahkan terkait kisruh daftar pemilih. Data kependudukan yang sudah diserahkan Kemendagri sebagai bahan untuk memutahirkan data pemilih disebut Mendagri Gamawan Fauzi sudah sangat akurat.
Kemendagri sudah memberi nomor induk kependudukan (NIK) kepada 251 juta warga. Pemerintah telah menyerahkan 190 juta data dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada ke Komisi Pemilihan Umum. Data itu terdiri dari 175 juta data hasil perekaman e-KTP dan 15 juta lainnya data penduduk potensial pemilih pemilu, tetapi belum merekam e-KTP.
Kompas.com