Agus Penumpang Maxim ‘Berharap Driver Menjaga dan Siap Mengembalikan Barang Penumpang Yang Tertinggal Di Bagasi’. “BA²BE BACA BACA BERTANYA”

PWI-I. CYBER-PKRI. BANTUL. Kebijakan Maxim untuk barang penumpang yang tertinggal di bagasi mobil. Maxim bukan seperti perusahaan transportasi dengan “bagasi terdaftar” seperti pesawat/bus. Di Maxim, semua barang tetap jadi tanggung jawab penumpang + driver. Jadi kebijakannya lebih ke “mediasi”.

Kebijakan Keamanan & Tanggung Jawab Maxim Berdasarkan aturan layanan Maxim Indonesia:

  • Maxim hanya sebagai perantara Maxim tidak bertanggung jawab langsung atas kehilangan/kerusakan barang. Driver dan penumpang yang wajib menjaga barang masing-masing
  • Barang berharga = tanggung jawab penumpang, Dokumen, uang, HP, perhiasan, laptop disarankan selalu dibawa di kabin dan tidak ditinggal di bagasi. Karena Maxim tidak bisa menjamin keamanan 100%
  • Tidak ada ganti rugi otomatis. Sampai saat ini Maxim belum punya “jaminan ganti rugi” resmi untuk barang hilang/rusak di layanan Maxim Delivery maupun Car. Penyelesaiannya kasus per kasus

Prosedur Jika Barang Tertinggal Di Bagasi Mobil Yang harus kamu lakukan secepatnya:

  • Hubungi driver langsung* lewat menu `Riwayat Pesanan` > `Chat/Telepon`. Nomor disamarkan untuk jaga privasi kedua belah pihak.
  • Lapor ke Dukungan Maxim
    Buka aplikasi > `Menu` > `Dukungan` > `Masalah dengan pesanan` > `Saya meninggalkan barang`. Sertakan: plat mobil, waktu, ciri-ciri barang.
  • Kesepakatan pengembalian Kalau driver nemu, biasanya barang dikembalikan dengan order baru. Ongkos ditanggung penumpang sesuai kesepakatan dengan driver.

Catatan penting: Driver tidak wajib menyimpan barang >24 jam. Kalau barang sudah diserahkan ke kantor/polisi, Maxim akan bantu infokan. Untuk barang ilegal, berbahaya, hewan hidup tanpa izin, driver berhak tolak dan lapor pihak berwenang 3efd

Kebijakan Privasi, Data tidak dibuka sembarangan Maxim tidak akan kasih alamat rumah/NIK driver ke penumpang, dan sebaliknya. Komunikasi lewat aplikasi disamarkan.

Data chat & GPS disimpan Riwayat chat, telepon, dan titik jemput disimpan Maxim untuk keperluan mediasi dan keamanan. Bisa dipakai kalau ada laporan kehilangan.

Driver juga dilindungi. Driver berhak menolak mengantar barang yang mencurigakan. Dan tidak wajib menerima barang berharga tanpa pengawasan.

Tips Biar Aman Dari Bagasi Mobil MAXIM  Mirip aturan bus/pesawat: Barang penting jangan masuk bagasi – KTP, uang, HP, obat, dokumen wajib dibawa di tas kamu. Cek bagasi sebelum turun – Buka bagasi + cek kolong kursi. Foto barang besar – Kalau bawa koper/kardus, foto dulu sebagai bukti. Hindari bawa barang mudah terbakar/berbahaya – Baterai lithium besar, bensin, senjata.

Kesimpulan Maxim tidak punya sistem “Lost & Found” resmi seperti di bandara. Jadi keamanannya tergantung kerjasama kamu dan driver. Maxim hanya bantu menghubungkan.

Kebijakan Perlindungan Konsumen untuk Maxim & Kewajiban Maxim Maxim di Indonesia masuk kategori *”Penyelenggara Transportasi Berbasis Aplikasi“* dan *”Perdagangan Elektronik”*. Jadi kena 2 payung hukum utama:.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Yang Berlaku Untuk MAXIM. Undang-Undang : Isi Penting Buat Penumpang. UU No. 8 Tahun 1999 – UUPK : Konsumen berhak: aman, nyaman, informasi benar, ganti rugi jika dirugikan. UU No. 11 Tahun 2020 – Cipta Kerja + PP PSE : Maxim wajib terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Wajib punya layanan pengaduan.

PM Kominfo No. 5 Tahun 2020** PSE wajib lindungi data pribadi, punya mekanisme penyelesaian sengketa. UU No. 22 Tahun 2009 – LLAJ : Perusahaan angkutan wajib jamin keselamatan penumpang & barang

Apa Saja Kewajiban MAXIM Ke Konsumen  Wajib hukumnya, Maxim harus : Memberi informasi yang benar & jelas. Tarif, estimasi waktu, data driver, jenis layanan. Dilarang iklan menyesatkan. Menjamin keamanan & keselamatan.

Driver wajib verifikasi, kendaraan layak, ada asuransi. Untuk barang: Maxim wajib punya prosedur jika ada pengaduan barang tertinggal/rusak.

Melindungi Data Pribadi, Nomor HP disamarkan, data lokasi & chat tidak boleh dijual. Ini wajib sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022.

Menyediakan Layanan Pengaduan 24 jam, Lewat aplikasi > `Dukungan`. Maxim wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu wajar.

Bertanggung jawab atas kerugian : Pasal 19 UUPK: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan”.

Bagaimana Dengan Kasus “Barang Tertinggal Di Bagasi”? Ini area abu-abu. Begini posisi Maxim:

  • Kewajiban Maxim*: Memfasilitasi komunikasi kamu dengan driver. Mencatat laporan, menyimpan data perjalanan sebagai bukti.
  • Bukan Kewajiban Maxim : Mengganti rugi barang hilang 100%. Karena di ToS Maxim tertulis “Maxim bukan pengangkut, hanya penghubung”.
  • Kewajiban Driver : Mengembalikan jika menemukan. Tapi tidak ada sanksi pidana dari Maxim kalau driver tidak mau.

Jadi secara hukum, *kamu tetap bisa tuntut ganti rugi ke driver secara perdata. Maxim hanya jadi saksi/perantara.

Kalau Merasa Dirugikan, Kemana Melapor. Layanan Dukungan Maxim dulu: via aplikasi. Simpan bukti chat & bukti transfer.. BPSK – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen* di kota kamu. Gratis, bisa mediasi. Lapor ke Kominfo jika ada kebocoran data: aduankonten.id, dan yang terakhir adalah  Lapor Polisi* jika ada unsur penipuan/penggelapan barang berharga.

Kesimpulan, Maxim WAJIB melindungi konsumen dalam hal : keamanan, data pribadi, informasi benar, dan punya CS.

Maxim TIDAK WAJIB mengganti rugi barang hilang di bagasi secara otomatis, kecuali terbukti kelalaian sistem Maxim.

Intinya: Perlindungan paling kuat tetap ada di kamu. Jangan taruh barang berharga di bagasi dan langsung lapor < 1 jam setelah ketinggalan.

Sebagai pertimbangan hukum sebaiknya Kalau barangnya penting banget dan tidak ketemu, kamu bisa buat laporan ke kantor polisi biar ada bukti hukum.

Pewarta/Tua

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.