DUGAAN KONGKALIKONG LAHAN DI BATU TRITIP DUMAI: NAMA GAPOKTAN UMAR WIJAYA DAN JANUARI SINURAT MENCUAT

CYBER-PKRI. PWI/I. *DUMAI -* Warga Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, resah. Alat berat jenis excavator masuk dan melakukan aktivitas land clearing di atas lahan milik warga tanpa izin.

Konflik lahan di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kian memanas. Setelah alat berat masuk lahan warga dengan pengawalan seragam loreng Pemuda Pancasila, kini mencuat nama *Gapoktan Umar Wijaya* dan *Januari Sinurat*.

Warga menduga ada skenario penguasaan lahan mengatasnamakan kelompok tani.

Modus yang dilaporkan warga:

  • Lahan warga diklaim masuk inventaris Gapoktan Umar Wijaya.
  • Pengurus Gapoktan diduga kongkalikong dengan Januari Sinurat untuk mengalihkan lahan ke pihak ketiga / perusahaan.
  • Untuk eksekusi lapangan, digunakan alat berat dan orang berseragam ormas.

Padahal, sesuai *Permentan No 67/2016 tentang Gapoktan*, Gapoktan hanya wadah kelembagaan petani untuk mengelola bantuan, bukan memiliki kewenangan menerbitkan alas hak tanah dan menjual lahan warga.

Jika Gapoktan menerbitkan Surat / Reg Inventaris Tanah seperti yang terjadi di RT 008 Teluk Dalam sebelumnya (Reg No B/INV/II/008/127204/TD/BT.SG.KD atas nama Nurhayati), maka patut diduga ada penyalahgunaan kelembagaan.

Warga meminta Dinas Pertanian Kota Dumai untuk membuka:

  • SK Pengesahan Gapoktan Umar Wijaya
  • Daftar anggota dan luas lahan kelola yang sah
  • Apakah Gapoktan tersebut penerima dana PSR / bantuan pemerintah

Dan meminta Camat Sungai Sembilan serta Lurah Batu Tritip menjelaskan dasar hukum Gapoktan bisa mengklaim lahan warga.

Hingga berita ini naik, Ketua Gapoktan Umar Wijaya dan Januari Sinurat belum dapat dikonfirmasi.

Informasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh seorang bernama *Januari Sinurat* dengan melibatkan sejumlah orang *berseragam loreng ormas Pemuda Pancasila (PP).*

Menurut keterangan warga pemilik lahan, mereka tidak pernah merasa menjual atau memberikan izin kepada pihak manapun untuk menggarap lahan tersebut. Tiba-tiba alat berat masuk dengan pengawalan.

“Tiba-tiba alat berat masuk. Kami tanya suratnya mana, mereka bilang sudah urusan dengan Januari Sinurat. Ada orang pakai baju PP loreng yang jaga di lokasi,” ujar warga Batu Tritip yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (30/9).

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Pasalnya lahan tersebut masih dikuasai dan digarap warga secara turun temurun.

*POTENSI PIDANA*

Jika terbukti tanpa alas hak, tindakan tersebut dapat dikategorikan penyerobotan lahan:

*1. Pasal 385 KUHP (KUHP Lama) / Pasal 502 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):* Penyerobotan tanah dengan ancaman 4 tahun penjara.

*2. Pasal 170 KUHP:* Penggunaan tenaga / kekerasan bersama-sama di muka umum.

*3. UU Ormas:* Penyalahgunaan atribut ormas untuk intimidasi.

*4. Perbuatan Melawan Hukum:* Jika ada kerusakan tanaman / pondok, bisa dituntut ganti rugi Pasal 1365 KUHPerdata.

Warga berharap Polres Dumai, Polsek Sungai Sembilan, dan Satpol PP Kota Dumai segera turun ke lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, *Januari Sinurat* dan pihak *Pemuda Pancasila* belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi memberi ruang hak jawab dan klarifikasi 2×24 jam sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Pewarta/Totop

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.