CYBER-PKRI, PWI/I. DUMAI. Praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Ketua RT 008 Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menuai sorotan warga. Warga mempertanyakan kewenangan dan dasar hukum RT mengeluarkan dokumen pertanahan tersebut.
Surat Keterangan Tanah dengan *Reg No: B/INV/II/008/127204/TD/BT.SG.KD* Surat yang diterbitkan Ketua RT 008 Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai atas nama *Nurhayati* menjadi sorotan.
Dokumen tersebut berformat Surat Keterangan Tanah / Inventaris Tanah dan menggunakan stempel RT 008.
Pertanyaannya: *Apa dasar hukum Ketua RT menerbitkan Surat Keterangan Tanah?*
Sesuai aturan yang berlaku:
*1. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 7:* Tugas RT/RW hanya membantu Lurah dalam urusan pelayanan, pendataan kependudukan dan pemeliharaan kerukunan. Tidak memiliki kewenangan atributif menerbitkan alas hak atas tanah.
*2. Aturan Pertanahan PP No 24 Tahun 1997 dan PP No 18 Tahun 2021:* Surat yang diakui sebagai alas hak awal sebelum sertifikat BPN adalah SKT / SKPT yang diterbitkan oleh Lurah/Kades dan diketahui Camat, bukan RT.
*3. Permen ATR/BPN:* Kewenangan administrasi pertanahan ada di Kelurahan dan BPN, RT hanya berwenang menerbitkan surat pengantar pengurusan.
Sehingga, penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh RT 008 dinilai cacat kewenangan. Jika surat tersebut digunakan untuk jual-beli, pengajuan sertifikat ke BPN Kota Dumai, atau jaminan, berpotensi menimbulkan konflik dan tumpang tindih lahan.
Warga Teluk Dalam meminta klarifikasi tersebut secara resmi dari:
– Lurah Batu Teritip
– Camat Sungai Sembilan
– BPN Kota Dumai
Apakah ada pendelegasian tertulis atau dasar hukum apa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bahwa memperbolehkan RT 008 menerbitkan Reg No B/INV/II/008/127204/TD/BT.SG.KD tersebut?
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Ketua RT 008 Nurhayati terkait maksud dan dasar penerbitan surat tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Berdasarkan penelusuran, dokumen yang dikeluarkan berupa Surat Keterangan Kepemilikan / Penguasaan Tanah dengan stempel RT 008.
Ketua RT seharusnya hanya menerbitkan *Surat Pengantar* untuk diurus ke Kelurahan, bukan Surat Keterangan Tanah yang seolah-olah menjadi bukti kepemilikan.
Warga meminta Lurah Batu Tritip dan Camat Sungai Sembilan serta BPN Kota Dumai menjelaskan apakah ada pendelegasian resmi kepada RT 008 untuk menerbitkan SKT.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RT 008 belum berhasil dikonfirmasi.
*Dasar apa RT mengeluarkan surat tanah? Apakah ada regulasi lokal Kota Dumai yang membolehkan?*
Diketahui bahwa dinas terkait dan lurah juga Kepala Desa ada main dengan pembentukan kelompok tani. Hingga mengakibatkan pihak pemilik Surat blok jadi kehilangan hak dan hilang lah ada para anggota Kelompok Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Kota Dumai kini tak dapat mengolah lahannya harus kembali tak dapat menggarap lahannya karena ada Surat kelompok tani yang diterbitkan dengan data lahan diatas lahan Kelompok Penerus Kemerdekaan Republik dan juga adanya acaman dari satuan Ormas yang belum dapat saya sampaikan ujar Totop Troitua ST MH CLI PPRA/60
Berita ini kedepan nya akan menyurati Walikota Dumai karena takut ada main antara Pemerintah Kota Dumai dengan Pembentukan kelompok tani tersebut.
Ditambah adanya kongkalikong yang di kerjaan bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan kelompok tani yang diketuai oleh januar sinurat. Yang disebut kelompok tani pengesahan Desa Batu Tritip.
Pewarta/Roni Tua
