PKRI CADSENA Malang JATIM Turut Hadir dalam Seminar Offline Bersama DPR RI Komisi X. Ahmad Dhani Prasetyo & Prof .Dr .Siti Marwiyah, SH., MH

PWI/I-PKRI. SURABAYA. Jumat ,2 Oktober 2026. Bertempat di Universitas Dr Soetomo Surabaya .Bersama DPR RI Komisi X Gerindra bpk Ahmad Dhani Prasetyo & Prof .Dr .Siti Marwiyah ,SH.,MH. (Rektor Universitas Dr Soetomo Surabaya.)

Kegiatan dilaksanakan Pukul 10 pagi hingga selesai. Acara berlangsung dengan Thema Dialog Kebangsaan Serap Aspirasi Publik.

Tema Seminar kegiatan dialog kali ini khusus tentang permasalahan : “Akselerasi RUU Perampasan Aset “

Secara umum, pembahasan dalam seminar nasional mengenai Akselerasi RUU Perampasan Aset berfokus pada dinamika, urgensi, serta potensi celah hukum dari rancangan undang-undang tersebut dalam kehidupan berbangsa.

Sebagai bagian dari komitmen parlemen yang menargetkan pengesahan RUU ini pada 15 Desember 2026, perwakilan legislatif dan para pakar hukum menekankan beberapa inti sari materi berikut:

Urgensi Pengembalian Kerugian Negara.

RUU Perampasan Aset didorong sebagai instrumen hukum yang kuat untuk mempercepat pemulihan aset negara (asset recovery) dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mekanisme ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini membuat pengembalian aset hasil kejahatan berjalan lambat dan tidak optimal.

Keseimbangan Antara Efektivitas dan Asas Praduga Tak Bersalah.

Salah satu perdebatan utama dalam materi kebijakan RUU ini adalah penerapan klausul Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana inkrah). Bahasan materi menekankan pentingnya menjaga agar aturan ini tidak melanggar hak asasi dan asas praduga tak bersalah warga negara. 3. Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Wewenang.

Pembahasan memberikan catatan kritis agar undang-undang ini nantinya tidak dijadikan alat politik atau instrumen represif oleh pihak penguasa maupun aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, draf regulasi dituntut memuat,

Pengawasan ketat terhadap aparat yang berwenang menyita.

Perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik (orang di luar kasus yang ikut terdampak penyitaan).

Hak konfirmasi, sanggahan, atau hak membela diri bagi pemilik aset.

Tata Kelola Nilai Ekonomi Aset.

Inti bahasan lainnya adalah aspek pasca-perampasan. Regulasi harus mempertegas kelembagaan khusus yang bertugas mengelola aset sitaan negara secara profesional. Tujuannya agar nilai ekonomi dari aset tersebut (seperti tanah, rumah, kendaraan, atau perusahaan) tidak menyusut atau terbengkalai setelah dikuasai oleh negara.

Pertanyaan dari (Q&A) partisipasi yang hadir ?

  1. Pasal 24 nya utk perampasan aset sebaiknya di audit harta yg di miliki & gaji yg di dapat
  2. Perampasan Aset untuk siapa ?
  3. Pendidikan beasiswa KIP lebih utama untuk membantu negara dalam mencerdaskan anak- anak bangsa .

Kegiatan dimulai hingga kegiatan selesai diwarnai pertanyaan pertanyaan sehingga penuh kecerian tawa canda emosi dan gurauan baik dari peserta juga pemateri dan narasumber yang dihadirkan. Bela Bangun Jaga. 

Report by : Eti kristini 

Infomat Offiline: Miranti

Filed in: Liputan Politik

Comments are closed.