BA²BE – BACA BACA BERITANYA: Juru Sita Pengadilan Lakukan Ekseskusi Lahan Berdasarkan Hasil Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama PihakTNI POLRI dan Lurah Berserta RT.

PKRI INFO – JAKARTA. Pembongkaran rumah di Jl Komaruddin Ujung, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, berjalan aman dan terkendali tanpa ada perlawanan dari luar atau pihak luar lainnya, setelah melalui proses hukum. Pengadilan memutuskan Pak Haja menang dan dimenangkan oleh putusan pengadilan dalam kasus ini.

Proses pembongkaran disaksikan oleh aparat kepolisian, TNI, Lurah, RT, perwakilan Pengadilan, dan warga setempat. Dengan membawa Surat putusan perkara yang telah masuk pada masa penetapan putusan perkara oleh pengadilan negeri.

Untuk menyikapi hasil putusan pengadilan atas lahan bermasalah, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • *Pahami putusan*: Baca dan pahami isi putusan pengadilan dengan seksama, termasuk alasan dan dasar hukum yang digunakan.
  • *Konsultasi dengan advokat*: Hubungi advokat yang menangani kasus Anda untuk mendapatkan penjelasan dan saran tentang langkah selanjutnya.
  • *Periksa hak-hak Anda*: Pastikan Anda memahami hak-hak Anda berdasarkan putusan pengadilan, termasuk hak untuk mengajukan banding atau kasasi.
  • *Lakukan eksekusi*: Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, lakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam putusan.
  • *Siapkan dokumen*: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan putusan, termasuk surat keputusan dan dokumen lain yang relevan.

Jika Anda merasa putusan tidak adil, Anda dapat:

  • *Ajukan banding*: Ajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi jika Anda merasa putusan tidak adil.
  • *Ajukan kasasi*: Ajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika Anda merasa putusan tidak sesuai dengan hukum.
  • *Cari solusi alternatif*: Cari solusi alternatif, seperti mediasi atau negosiasi, untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Pastikan Anda bertindak sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Untuk itu perlu disampaikan berapa besar manfaat mempelajari bahan bahan tentang hukum yang ada disekitar kita.

Situasi tetap kondusif sepanjang proses berlangsung.menunjukan bahwa pihak pemenang tidak dalam kendala atau kendali pihak lain dan atau pihak pemenang murni pihak pihak yang berhak dan memiliki hak atas lahan.

Pihak PN Jaktim juga mengerahkan personel TNI, Polri, lurah Pulogebang dan 1 unit ekskavator untuk mengeksekusi 1 rumah warga berlantai 2. Kegiatan pembongkaran ekseskusi telah dilakukan sejak awal pagi yakni sekitar pukul 10.30 WIB.

Pihak team Pengadilan Neger yang diperintahkan oleh pengadilan negeri untuk mengawali proses eksekusi bangunan yang ada pada lahan yang dimiliki oleh pihak pemenang perkara dengan putusan penetapan dan pengesahan hasil penetapan putusan sidang perkara. Saat eksekusi dimulai, situasi lokasi aman tanpa ada protes yang dilontarkan atau di sampaikan atau di cercah kepada pihak PN Jakarta Timur. Hal ini  karena penggusuran sudah melewati dan mentaati segala proses dan prosedur hukum.

“Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 8.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No putusan tidak dapat disebutkan, dengan lokasi objek yang berada di Kecamatan Cakung,” sebut juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ujarnya Trisno kepada awak Media yang ada di lokasi.

Pewarta/Dippo, S. S.T.

Filed in: Adventorial

Comments are closed.