Pihak ATR BPN Kab Bekasi Mendorong Berkas ATR BPN Jakarta Utara, Guna Penerbitan SHM An Gayar Kepada Ahli Waris Yamg Mewakili. “BA²BE BACA BERITANYA”

CYBER PKRI – JAKARTA. Permohonan ahli waris berbuah segar setelah mendapat kabar dari surat ATR BPN yang didalamnya diartikaneluruskan penerbitan SHM An Hayar kepada pihak Ahli waris. Team Investigasi PKRI MEDIA CYBER dan OPBH Kabupaten Bekasi yang diketuai : Bapak ELVIS  langsung memberikan surat ATR BPK kepada Ahli Waris.

Hasil dari melakukan investigasi terhadap tanah bersertifikat A/n GAYAR, yang berlokasi Kampung Bambu Kuning di RT. 01/02 Kel Marunda kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara. Team investigasi mengetahui bahwa data awal dari hasil audit Investigasi ATR BPN Bekasi telah memberikan tanda ada berkas yang sesuai dan kemudian terputus di ATR BPN Jakarta Utara. Keterangan yang disampaikan adalah benar yang mana dahulu nyaasih masuk Kelurahan Segara Makmur, karena ada nya pemekaran di tahun 1974 menjadi wilayah Jakarta Utara Kecamatan Cilincing, yang mana menurut keterangan kasi KKP ATR/BPN kabupaten Bekasi, di dalam buku expedisi yang pertama yang mana disebut kan Di buku tersebut adalah dimaksud buku Expedisi SHM Desa Segara Mamakmur, dan tertulis / terdaftar, SHM 239 A/n GAYAR Seluas 9970M² yang mana dalam dokumen nya sudah diserahkan ke kantor ATR/BPN Kota Administratif Jakarta Utara,

Menurut keterangan ahli waris GAYAR bahwa tanah tersebut diperjualbelikan oleh oknum yang mengaku RW setempat dan telah menjual kepada pihak lain dengan dalih itu tanah adalah tanah garapan dan dijual ke pengusaha tracking, ditambah juga bahwa pihak pihak diantaranya ada yang telah dipenjarakan. dalam hal ini pohak ahli waris yang memegang SHM atas tanah tersebut melaporkan para pelaku oknum yang telah membuat tanah tersebut menjadi tanah garapan dan dijual belikan, dengan LP SPKT POLDA METRO JAYA diterima dan dilimpahkan kasus ini ke POLRES Jakarta Utara untuk dikelola oleh Unit Kamneg.

Selama proses yang dilakukan oleh penyidik kami team selaku kuasa hukum dari ahli waris GAYAR. merasa prosesnya sangat lama sekali, kami mohon dengan adanya curhatan ini para pihak segera memproses apa yanvg sudah kami LP kan.

Kini smuanya berjalan sesuai koridor hukum dan tata laksana sehingga kerja keras team investigasi yang telah hampir satu tahun alhasil berbuah kebenaran dan kemenangan bagi orang yang benar. Terimakasih Team Investigasi PKRI di media cyber opbh kab bekasi semoga kedepannya lebih dimudahkan dan dilancarkan rejekinya. Ungkap Tong Asmad.

Pewarta/Deroi.

Filed in: PWI-I

Comments are closed.