PKRI INFO – SAMARINDA – Riuh rendah sorotan tajam yang dilemparkan sejumlah pengurus Dewan Pendidikan Kalimantan Timur terkait pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/SLB baru-baru ini akhirnya menemui titik terang. Namun, alih-alih menemukan keganjilan prosedur, publik justru disuguhkan pada fakta-fakta hukum yang membalikkan keadaan. Kritikan tersebut kini dinilai sebagai serangan yang “salah alamat” dan sarat akan kontradiksi internal.
Antara Kehadiran dan Penolakan: Sebuah Ironi
Narasi yang menyebutkan bahwa Dewan Pendidikan tidak dilibatkan seketika terpatahkan oleh fakta kehadiran sang Ketua, Adjrin, dalam rapat pembahasan pengangkatan tersebut. Kehadiran fisik Ketua Dewan Pendidikan menjadi bukti otentik bahwa ruang aspirasi, usulan, dan pertimbangan strategis telah dibuka lebar oleh pemerintah provinsi.
“Perlu dipahami bahwa sesuai regulasi, peran Dewan Pendidikan adalah memberikan pertimbangan strategis, bukan penentu mutlak atau eksekutor. Keputusan akhir tetap tegak lurus pada hasil seleksi ketat dan validasi pusat,” ungkap sebuah sumber internal yang mengawal proses tersebut.
Terjebak Aturan Usang: Kegagalan Literasi Regulasi?
Kritik yang dilontarkan Sekretaris Dewan Pendidikan, Sudarman, dinilai menjadi titik lemah bagi lembaga tersebut. Sudarman dianggap masih menggunakan “kacamata lama” dengan merujuk pada syarat Sertifikat Diklat CKS dan Guru Penggerak—syarat yang secara eksplisit tidak lagi diberlakukan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dunia pendidikan Kaltim telah bergerak maju dengan Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 yang mencabut program Sekolah Penggerak. Namun, kritik Dewan Pendidikan justru terlihat stagnan di masa lalu. Padahal, proses seleksi ini bukanlah kerja semalam; ini adalah marathon digital selama enam bulan melalui aplikasi Ruang GTK, validasi KSPSTK, hingga diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Standar Ganda: Mengkritik Prosedur, Mempertahankan Status Quo?
Poin yang paling menohok justru datang dari temuan pemerhati pendidikan mengenai adanya indikasi kepentingan politis di tubuh Dewan Pendidikan. Muncul dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk mempertahankan posisi anggota Dewan Pendidikan yang telah menjabat sebagai kepala sekolah selama lebih dari 16 tahun.
Upaya ini dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa tugas kepala sekolah maksimal 2 periode (8 tahun) demi regenerasi kepemimpinan.
“Sangat disayangkan jika ada standar ganda. Di satu sisi mengkritik prosedur yang sudah sesuai aturan pusat, namun di sisi lain mencoba mempertahankan posisi yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi maksimal 2 periode. Ini adalah anomali yang merusak objektivitas,” tegas Agus Sutrisno, Sekretaris Komunitas Guru Peduli Pendidikan Kaltim.
Energi Baru untuk Benua Etam
Di tengah polemik ini, Komunitas Guru Peduli Pendidikan Kaltim justru melihat optimisme. Bambang Setiono, salah satu anggota komunitas, berharap semua pihak bisa melihat persoalan ini secara jernih tanpa dicampuri dinamika personal yang merugikan siswa.
Mustari, Ketua komunitas tersebut, menambahkan melalui pesan singkat bahwa rotasi dan kehadiran pimpinan baru di sekolah akan membawa energi dan terobosan segar. Bagi para guru, langkah yang diambil pemerintah adalah sebuah reset yang diperlukan untuk memutus rantai kejenuhan organisasi dan memulai babak baru pendidikan Kaltim yang lebih dinamis.
Pewarta Maradona,S.Pd.,M.Pd.,Gr.,CPS.

