BA²BE – BACA BERITANYA: Meluruskan Transparansi: Disdikbud Kaltim Tegaskan Seleksi Kepala Sekolah Berpijak pada Regulasi dan Pengawasan Ketat BKN

PKRI INFO – KALTIM. SAMARINDA – Menanggapi diskursus publik mengenai pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, memberikan klarifikasi mendalam. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan asumsi terkait dugaan pelanggaran regulasi dan memastikan bahwa setiap tahapan seleksi telah melalui sistem penyaringan yang berlapis dan akuntabel.

Benteng Regulasi: Filter Ketat di BKD dan BKN

Isu mengenai ketidaksesuaian prosedur dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dibantah secara tegas oleh Armin. Menurutnya, mekanisme birokrasi saat ini tidak memungkinkan adanya celah untuk melanggar aturan formil. Seluruh nama yang diusulkan telah melewati verifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Logikanya sederhana: jika tidak memenuhi syarat, maka BKN pasti akan menganulir usulan tersebut sejak awal. Jadi, semua nama yang saat ini berada di atas meja telah dinyatakan memenuhi syarat secara regulasi,” tegas Armin.

Sinergi dengan Dewan Pendidikan: Dialog, Bukan Sekadar Formalitas

Terkait keterlibatan Dewan Pendidikan Kaltim, Armin menjelaskan bahwa undangan rapat yang dilayangkan adalah bentuk keterbukaan pemerintah untuk menerima masukan objektif. Mengenai adanya daftar nama yang sudah tersedia saat rapat, ia menekankan pada aspek efisiensi manajemen.

Mengelola ratusan posisi di berbagai sekolah memerlukan kerangka awal. Armin menganalogikan bahwa tidak mungkin tim memulai pencarian nama dari nol di tengah forum rapat yang terbatas waktunya. Namun, daftar tersebut bersifat dinamis; Dewan Pendidikan diberikan ruang seluas-luasnya untuk membedah rekam jejak, bahkan menelaah Curriculum Vitae (CV) kandidat secara mendalam jika diperlukan.

“Kami bahas bersama. Mereka (Dewan Pendidikan) memiliki hak untuk mengusulkan atau bahkan menganulir data yang ada jika ditemukan ketidaklayakan,” tambahnya.

Integritas dan Pemulihan Nama Baik Menanggapi isu sensitif mengenai adanya calon yang merupakan eks-narapidana, Armin menjelaskan dengan perspektif hukum yang jernih. Menurutnya, setiap warga negara yang telah menjalani proses hukum dan mendapatkan pemulihan nama baik (rehabilitasi) memiliki hak yang sama di mata hukum, selama didukung oleh dokumen resmi dari instansi terkait.

Ia memastikan bahwa status aman dari BKD menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hambatan hukum untuk menduduki jabatan publik. “Tidak mungkin lolos jika masih ada masalah administrasi di BKD atau BKN,” jelasnya menyakinkan.

Keputusan Berbasis Pertek BKN Terakhir, mengenai penempatan eks-Kepala Sekolah yang kembali menjadi guru di sekolah semula, Armin menekankan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak Disdikbud. Hal ini merujuk pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Pemerintah daerah dalam hal ini bersifat menjalankan mandat koordinasi antara BKD dan keputusan final di tingkat pusat.

Langkah-langkah reformatif ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi dunia pendidikan di Kalimantan Timur, bahwa penataan pucuk pimpinan sekolah dilakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kualitas mutu belajar siswa di Bumi Etam.

Pewarta : Maradona,S.Pd.,M.Pd.,Gr.,CPS.

Filed in: Adventorial

Comments are closed.