Ketua MB PKRI CADSENA Minta Laporan Sejak Desember 2025 Hingga Kini Belum Tuntas. “BA²BE – BACA BACA BERITA”

PKRI INFO – TOBA. Pinta Uli Bendahara Markas Komando Daerah Kab Toba, Berang terkait laporan yang sejak Desember 2025 hingga kini belum menuai jawaban pihak kepolisian resort toba.

Pidana penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yaitu:

  • *Pasal 351 KUHP*: Penganiayaan ringan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
  • *Pasal 352 KUHP*: Penganiayaan sedang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.
  • *Pasal 353 KUHP*: Penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp13.500.
  • *Pasal 354 KUHP*: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp18.000.
  • *Pasal 355 KUHP*: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp27.000.

Namun, perlu diingat bahwa ancaman pidana dapat berbeda-beda tergantung pada keadaan dan kondisi yang terjadi atau dialami.

Kasus. Seperti pada delik laporan ini adalah bahwa korban dicekik sehingga kasus dapat diartikan dan dikaitkan pada tindakan atau perbuatan yang dilakukan sehingga merupakan tindakan untuk mencoba menghilangkan nyawa orang lain atau korban (si pelapor).

Akiba tidak adanya tanggapan terhadap laporannya yang dianggap Pengayoman Pelindung dan Pelayanan Masyarakat Pinta Uli berencana akan menghubungi Pihak Paminal mabes polri.

Menurut keterangan Pinta Uli bahwa terlapor sebenarnya telah melakukan tindakan penggelapan kendaraan bermotor, saat itu pihak provost TNI yang mengambil kendaraan tersebut sehingga kasus ini hanya sampai perdamaian.

Apa kah benar kedekatan orang tua terlapor dengan kepolisian resort kab toba sehingga kasus laporan Pinta Uli Aruan tidak ditanggapi. Sementara pihak terlapor Nofrizal Tanjung masih berjalan bebas dari jerat hukum.

Diketahui Nofrizal Tanjung adalah adik dari Junaedi Tanjun.

Waktu pengerjaan laporan oleh Polres biasanya tergantung pada jenis kasus dan beban kerja polisi. Namun, secara umum, berikut adalah tahapan dan waktu pengerjaan laporan:

  1. *Penerimaan Laporan*: Laporan diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan diberikan nomor LP (Laporan Polisi).
  2. *Pemeriksaan Awal*: 1-3 hari, polisi melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah laporan dapat diterima atau tidak.
  3. *Penyidikan*: 30-60 hari, polisi melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan mencari pelaku.
  4. *Pemeriksaan Lanjutan*: 30-60 hari, polisi melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat bukti.
  5. *Penuntutan*: Setelah penyidikan selesai, kasus diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

Waktu pengerjaan laporan dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja polisi. Namun untuk kasus ringan dapat dikatakan adalah diutamakan sebab kasus tidak rukut.

Jika kasus ini yang telah dilaporkan dengan Nomor : LP/B/568/XII/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tidak di tangani dengan segera maka Totop Troitua tidak sungkan untuk menyampaikan kasus ini ke pihak Kombes Pol Juri Leonardo Siahaan Paminal mabes polri.

Pewarta/Pinta Uli.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.