Pemerhati Indonesia Menunggu Hasil Periksaan Kasus Dan Sidang Gugatan Yorris Yapto Terkait Penerimaan Uang Pungli Batubara. “BA²BE BACA BACA BERTANYA”

POLSUSWASKIANA – DKI. mengungkapkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. KPK menyebut Japto menerima uang jasa pengamanan itu setiap bulannya.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa, atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).y
Budi menerangkan, pemeriksaan Japto merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ini penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini. Menurut Budi, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus
KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Maret 2026 terkait dugaan gratifikasi dan korupsi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. KPK menyita 11 mobil mewah dan uang dari rumahnya terkait aliran dana hasil pengamanan tambang yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Dikabarkan juga bahwa Dirinya kesulitan dalam permohonan untuk mengikuti jalannya resepsi pemakaman Ibundanya Almarhumah Dayang Kartini.
Pemeriksaan KPK: Japto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka korporasi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Aliran Uang Pengamanan Tambang yang ditemukan Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Japto dari hasil pertambangan, yang disamarkan sebagai jasa pengamanan. Terkait penerimaan uang ternyata di samarkan oleh penyidikan.
Dalam hasil penyitaan  Aset: KPK menyita 11 unit mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, dan Toyota Land Cruiser dari rumah Japto, serta uang tunai senilai Rp56 miliar dalam serangkaian penggeledahan terkait kasus tersebut.
Kaitan dengan Kasus Utama: Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi izin pertambangan yang membuat Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara.
Pemeriksaan ini menegaskan fokus KPK pada aliran dana korupsi di sektor sumber daya alam di Kalimantan Timur.
Pewarta/Dippos-Totop
Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.