Rekonstruksi Peran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Perkumpulan sebagai Pilar Demokrasi Konstitusional

PWI/I – PKRI CYBER. *Judul: Rekonstruksi Peran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Perkumpulan sebagai Pilar Demokrasi Konstitusional*

*Abstrak:* Penelitian ini mengkaji eksistensi Ormas berbadan hukum Perkumpulan pasca UU No. 17 Tahun 2013. Menggunakan pendekatan socio-legal, penelitian menemukan bahwa Ormas Perkumpulan seperti MB PKRI CADSENA (AHU-0010603.AH.01.07.Tahun 2017) memiliki posisi strategis sebagai penyeimbang kekuasaan negara dan pasar.

*Pendahuluan:* UUD 1945 Pasal 28E menjamin kebebasan berserikat. Namun praktiknya, banyak Ormas hanya dianggap sebagai pelengkap, bukan sebagai subjek hukum yang mengawal demokrasi.

*Pembahasan:*

1. *Kedudukan Hukum:* Ormas Perkumpulan adalah Badan Hukum Privat yang sah, bukan Ormas tanpa badan hukum. Ia punya hak menggugat, memiliki aset, dan membuat media resmi (seperti PKRI Cyber).

2. *Fungsi Sosial Politik:* Dalam teori demokrasi, Ormas adalah civil society. Ia menjadi jembatan antara rakyat dan negara. Ketika negara abai dalam kasus agraria, Ormas hadir melakukan advokasi.

3. *Tantangan:* Banyak oknum mencatut nama pejabat dan simbol negara untuk kepentingan Ormas abal-abal. Ini merusak psikologi kepercayaan publik.

*Kesimpulan:* Negara harus memperkuat peran Ormas Perkumpulan yang legal dan jelas AD/ART-nya, bukan justru mempersulit. Ormas yang sah adalah mitra negara dalam menjaga stabilitas politik dan keadilan sosial.

*Kata Kunci:* Ormas Perkumpulan, Badan Hukum, Demokrasi, MB PKRI CADSENA, Politik Hukum.