PKRI – INFO. IBU KOTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjadi viral karena alasan kedisiplinan TUKIN dianggap kurang maksima. Pertama, ia mengancam akan memotong Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat datang ke kantor karena mengantar anak ke sekolah. Keputusan ini mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta, yang menilai bahwa ASN harus memiliki kedisiplinan dan profesionalisme.
Kebijakan pemotongan TUKIN viral di mata masyarakat sipil. Beberapa komentar mengatakan TUPOKSI mobil operasional Tukin untuk mengantar siswa siswi tidak benar. Namun komentar itu juga dikatakan boleh boleh saja jika Tukin sebagai mobil operasional siswa siswa yang dijemput saat pulang sekolah.
Selain itu, Rano Karno juga menjadi viral karena mengunjungi dua siswa SD Negeri Kalibaru 01, Jakarta Utara, yang menjadi korban kecelakaan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia memastikan bahwa para korban terus dipantau dan mendapatkan pendampingan optimal, baik dari keluarga maupun tenaga medis.
Parid yang saat itu mengkonfirmasi Wakil Gubernur juga menyebutkan bahwa saat itu Rano Karno merasa sangat sedih penuh hari dan wakil Gubernur berpernyaan kesalahan pihak supir dan pihak rekanan terhadap kewajiban Perusahaan tidak lupa untuk menjawab kebutuhan kebutuhan biaya murid.
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN DKI Jakarta diberikan berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 409 Tahun 2016. Berikut beberapa kebijakan dan kewajiban terkait Tukin ASN DKI Jakarta:
*Kebijakan Tukin:*
- -Tukin diberikan kepada PNS dan Calon PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Besaran Tukin ditentukan berdasarkan jabatan, tugas, dan kinerja individu.
- Tukin diberikan setiap bulan.
*Kewajiban Tukin/ASN:*
- ASN harus memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
- ASN harus hadir dan bekerja secara efektif.
- ASN harus mematuhi kode etik dan disiplin kerja.
*Jenis Tunjangan:* dalam teguran Wakil Pramono terkait poin kesatuan yakni Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dalam lima hari kerja dengan kewajiban penggunaan Tukin untuk jam kerja. Dan pada poin kedua disebut bahwa Tunjangan Jabatan juga pelanggaran yang Tukin harus jadi kewajiban tukin, dan pemotongan yang di sebutkan Rano Karno bukan tidak bersyarat atau tidak berdasar.
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak) ini disebutkan dalam point ketiga dimana anak atau siswa telah mendapatkan tunjangan maka cukup tunjangan itu. Dan Point selanjutnya disebut untuk tunjangan makan dan tunjangan beras.
Perlu diingat bahwa besaran Tukin dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan anggaran daerah, sehingga pemenuhan atas pemotongan TUKIN adalah tanggung jawab Kepada Daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pewarta/Roni.

