PKRI INFO – SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara demi kepentingan publik. Bertempat di ruang kerjanya di Jalan Basuki Rahmat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim, Armin, memberikan penjelasan terkait langkah eksekusi lahan seluas 122.545 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang dilakukan pada Kamis (15/01).
Langkah tegas yang diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran terkait tersebut merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap perintah pengadilan. Meski di lapangan sempat diwarnai adu argumen oleh sejumlah oknum yang tidak teridentifikasi, proses pengosongan lahan yang selama ini ditempati oleh Yayasan Melati tersebut secara umum berjalan dengan tertib dan kondusif.
Landasan Hukum yang Tak Terbantahkan Langkah eksekusi ini bukanlah tanpa dasar. Secara hukum, posisi Pemerintah Provinsi Kaltim telah diperkuat oleh rentetan putusan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung RI. Berdasarkan catatan hukum, permohonan Peninjauan Kembali (PK) pihak yayasan telah ditolak melalui Putusan Nomor 72 PK/TUN/2017. Hal ini senada dengan Putusan Kasasi Nomor 64 K/TUN/2016 serta Putusan PTUN Samarinda Nomor 37/G/2014/PTUN/SMD yang menolak seluruh gugatan pihak yayasan.
Secara administratif, legalitas kepemilikan lahan ini telah terkunci sejak lama. Sertifikat tanah dalam buku tanah secara sah mencantumkan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sebagai pemegang hak yang terdaftar sejak 6 Juli 1988.
Menjamin Masa Depan Generasi Emas Di balik ketegasan penegakan hukum ini, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terkait keberlangsungan pendidikan para siswa. Armin berpesan agar seluruh pelajar yang bernaung di bawah yayasan tersebut tetap tenang dan fokus dalam mengejar prestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
“Semua pelajar di Kaltim adalah anak-anak kita. Mereka adalah generasi emas Kalimantan Timur yang harus kita jaga,” pungkas Armin dengan nada optimis. Melalui pernyataan ini, pemerintah menjamin bahwa dinamika hukum yang terjadi tidak akan mengorbankan hak pendidikan anak bangsa, melainkan justru untuk memastikan fasilitas negara kembali berfungsi optimal bagi masyarakat luas.
Pewarta/Maradona,S.Pd.,M.Pd.,Gr.,CPS

