PKRI INFO – KUKAR. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang juga politisi PDI Perjuangan Aulia Rahman Basri menyambut baik rencana pengembangan kawasan terpadu pada wilayah Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Kukar, bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Aulia Rahman Basri, Bupati Kutai Kartanegara, menyambut baik rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerahnya. Ia berharap KEK ini dapat memperkuat iklim investasi dan meningkatkan daya saing daerah. Selain itu, Aulia juga menargetkan Kutai Kartanegara meraih kembali Piala Adipura pada 2027 dan fokus pada program-program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, akademisi, dan mitra pembangunan, diharapkan pengembangan Perhutanan Sosial di Kukar dapat semakin optimal sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Kalimantan Timur, ujar Aulia, Minggu (8/3/2026).
Pengelolaan Hutan Sosial di Kutai Kartanegara (Kukar) sedang berjalan dengan baik. Pemerintah Kabupaten Kukar telah meluncurkan program penanaman hutan rakyat dan penghijauan lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Beberapa program yang sedang dilaksanakan antara lain:
- Program Perhutanan Sosial*: Pemerintah Kukar bekerja sama dengan UPTD KPHP Meratus untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan hutan sosial.
- Penanaman Hutan Rakyat*: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
- Penghijauan Lingkungan*: Pemerintah Kukar juga fokus pada penghijauan lingkungan untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak lingkungan.
Pemerintah Kukar juga telah membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk mengelola usaha di bidang kehutanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan hutan sosial di Kukar diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut Aulia, pemberian izin pengelolaan hutan sosial merupakan hal yang sangat dinantikan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Program tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara legal sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebelumnya, Dishut Provinsi Kaltim melakukan audiensi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Mohamad Subiantoro dan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kukar, Minggu, 6 Maret 2026.
Ia menilai potensi pengembangan Perhutanan Sosial di Kukar cukup besar, terutama dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan seperti perlindungan kawasan gambut dan mangrove, pengembangan ekowisata, hingga pengembangan sektor pangan dalam kawasan hutan.
Pertemuan itu juga dihadiri berbagai pihak, di antaranya Balai Perhutanan Sosial Kukar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, serta sejumlah mitra pembangunan seperti GIZ ProMangrovePeat, Global Green Growth Institute (GGGI), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Dalam kesempatan tersebut, Dishut Kaltim memaparkan bahwa luas wilayah Perhutanan Sosial di Kabupaten Kukar mencapai sekitar 81.487,30 hektare yang tersebar di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan produksi terbatas pada wilayah kerja KPH Delta Mahakam, KPH Meratus, KPH Santan, dan KPH Sub-DAS Belayan.
Pewarta/Farid.

