PKRI INFO – DKI. Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba Abdul Wahid alias Boy di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 12 Maret 2026. Boy diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan narkoba yang dipimpin Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Bareskrim Polri berhasil menangkap Abdul Hamid alias Boy, buronan bandar narkoba, di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 12 Maret 2026. Boy merupakan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM, KTP, dan SIM atas nama tersangka. Tersangka Boy mengaku pernah menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada AKP Maulangi, Kasatnarkoba Polres Bima Kota, untuk menghindari proses hukum.
Menjadi pertanyaan serius adalah bagaimana ada empat kartu SIM sementara pihak penyedia hanya dapat memberikan pendaftaran dua kartu SIM setia satu no KK ? Siapakah No SIM dua lainnya. !!
Penangkapan Boy merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Menurut penyelidikan polisi, Boy diduga menyetorkan uang hasil peredaran narkoba hingga Rp1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Dana tersebut disebut mengalir melalui anggota polisi lain selama periode 2025.
Sebelumnya, Koh Erwin juga telah ditangkap saat mencoba melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro kini telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
Polisi masih mendalami jaringan ini, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan julukan “The Doctor” yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkoba tersebut.
sc: CNN Indonesia
Pewarta/Rowil.



