CYBER – POLSUSWASKIANA. BANGKA BELITUNG. Adanya Kasus dugaan penolakan pelayanan medis yang Dengan tidak sengaja dibiarkan akhirnya berujung meninggalnya seorang pasien. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. dengan Kuasa hukum keluarga korban, Fitriadi, SH., MH, Andi Azis Setiawan SH. Reza maryadi SH, Pihak Kuasa Hukum langsung mengambil tindakan langkah hukum dengan melaporkan manajemen rumah sakit dengan dugaan kelalaian serta pelayanan medis yang dinilai tidak maksimal terhadap pasien. Senin (11/05/2026)
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk perjuangan keluarga korban untuk mencari keadilan sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan adanya penolakan maupun keterlambatan pelayanan medis yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Menurut pihak kuasa hukum, keluarga merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan medis yang diterima korban saat berada di rumah sakit. Dugaan adanya penundaan hingga penolakan pelayanan disebut menjadi faktor yang memperburuk kondisi pasien hingga akhirnya meninggal dunia.
“Langkah hukum ini kami tempuh agar peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional apakah benar ada unsur kelalaian atau penolakan pelayanan medis yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Fitriadi kepada awak media.
Pihak keluarga juga menilai, setiap rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan darurat kepada pasien tanpa menunda-nunda penanganan, terlebih ketika kondisi pasien dalam keadaan kritis dan membutuhkan pertolongan segera.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan serta tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan.
Selain melapor ke Polda Babel, pihak kuasa hukum juga disebut telah menyampaikan laporan dan keberatan resmi kepada manajemen rumah sakit terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan medis yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen rumah sakit terkait laporan yang telah dilayangkan keluarga korban tersebut. Namun keluarga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan terbuka atas dugaan yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib diberikan secara cepat, tepat, dan manusiawi. Dugaan penolakan ataupun adanya keterlambatan penanganan medis bukan hanya menyangkut prosedur pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan nyawa manusia.
Dugaan pelayanan medis yang buruk hingga menyebabkan korban meninggal dunia memang sangat menyedihkan. Baru-baru ini, juga ada disebutkan kasus Al Zayan, bayi 11 bulan yang meninggal di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi sorotan publik. Pihak keluarga menuding RSBT melakukan kelalaian medis, sehingga kondisi Al Zayan memburuk dan akhirnya meninggal.
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, telah menyatakan atensi penuh terhadap kasus ini dan akan melakukan investigasi sesuai kewenangannya. Pihak RSBT sendiri belum memberikan penjelasan resmi kepada publik, meskipun telah menjanjikan konferensi pers beberapa kali ¹.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur tentang kondisi pasien dan pelayanan yang diberikan. Semoga kasus ini dapat diinvestigasi secara tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diambil tindakan yang sesuai.(Red/adm)
Pewarta/Beirly.


