Perlu Adanya Penyegaran Di Tubuh Pemkab Barito Timur, Minta BKD Tanggapi Kemungkinan Adanya PNS Yang Mangkir Absen Dan Hal Lainnya. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER PKRI – BARTIM. Isu dan Desas Desus Adanya Oknum PNS Muda 2025 yang jadi perhatian publik kini semakin asik dibahas dalam rubrik Group Media BARTIM. Konon kabarnya Si Muda Belia ini Sukan untuk telat absen dan mungkin jarang absen kerja.

Dalam aturan tertuang bahwa bukan hanya aturan yang diwajibkan namun adalah penerimaan Gaji yang bersumber dari pendapatan oleh Rakyat, karena Rakyatlah yang merupakan objek dalam negara didalam pajak dll.

*Kewajiban ASN baru / PNS baru* diatur di *UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 9* + PP Manajemen ASN. Intinya begini:

– Kewajiban dasar semua ASN baru

  • *Setia dan taat* pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.
  • *Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa*.
  • *Melaksanakan kebijakan* yang ditetapkan pejabat berwenang.
  • *Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan*.
  • *Melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas*.
  • *Menunjukkan integritas dan keteladanan* dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.

– Kewajiban khusus masa awal jadi ASN/PNS Ini yang paling sering “kejebak” buat ASN baru:

  • *Ikut Latsar CPNS*: Latihan Dasar CPNS wajib sebelum diangkat jadi PNS. Kalau nggak lulus, bisa gagal jadi PNS.
  • *Masa percobaan 1 tahun*: Status masih CPNS. Kinerja dinilai tiap 6 bulan. Kalau jelek, bisa diberhentikan.
  • *Wajib lapor harta*: Daftar LHKPN/LHKASN lewat e-LHKPN begitu jadi PNS.
  • *Netral dalam politik*: Nggak boleh jadi anggota partai, nggak boleh kampanye, nggak boleh pasang atribut parpol di medsos.
  • *Tidak merangkap jabatan*: Nggak boleh jadi pengurus parpol, nggak boleh kerja sampingan yang bentrok sama tugas ASN.
  • *Dilarang pungli dan gratifikasi*: Terima hadiah terkait jabatan bisa kena pidana.
  • *Wajib pakai seragam dan tanda pengenal* sesuai aturan instansi.

– Larangan keras

  • Menyebarkan hoaks, ujaran kebencian.
  • Menyalahgunakan wewenang.
  • Membocorkan rahasia negara/jabatan.
  • Melakukan tindakan asusila, judi, narkoba.

*Sanksi kalau melanggar*: mulai dari teguran lisan, potong tunjangan, sampai pemberhentian tidak hormat.

Jadi 3 bulan pertama jadi ASN itu masa paling krusial: fokus latsar, pahami kode etik, dan jaga medsos.

Ditambah adanya checklist yang harus diselesaikan di 100 hari pertyan. Hal ini yang utama untuk peringatan kepada PNS terhadap seratus hari kerja pertama. Jika dilanggar maka dikenakan sanksi PDTH.

Harapannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah sehatumya dan seharusnya lebih tanggap dan peka dengan n keadaan yang terjadi sehingga kasus semacam ini tidak meledak-ledak pada forum komunikasi seperti Facebook dll.

Komite Elemen Organisasi PKRI Barito Timur menyampaikan besar rasa kekesalan yang terjadi hingga menuangkan nama baik perintah kabupaten Barito Timur ungkap Nando.

Nando juga berharap Bupati Barito Timur ambil tindakan dan dapat melakukan penjernihan sehingga hal seperti ini tidak harus pecah di group yang ada pada Media sosial.

Hal tersebut diterangkan oleh Nando sebgai berikut : bahwa

  • *Sanksi buat PNS baru kalau melanggar* pakai acuan *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS* + *UU ASN No. 20/2023*.

Karena PNS baru masih *masa percobaan 1 tahun status CPNS*, sanksinya bisa lebih cepat dan lebih berat dibanding PNS lama.

Jenis Hukuman Disiplin PNS

  1. Hukuman Disiplin Ringan
    – Teguran lisan
    – Teguran tertulis
    – Pernyataan tidak puas secara tertulis
    Dipakai untuk pelanggaran kecil: terlambat masuk kerja, seragam nggak sesuai, lupa absen.
  2. Hukuman Disiplin Sedang
    – Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun
    – Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun
    – Penurunan pangkat setingkat 1 tahun
    Dipakai untuk pelanggaran sedang: meninggalkan tugas tanpa izin, nggak lapor LHKASN, melanggar netralitas ASN ringan.
  3. Hukuman Disiplin Berat – Ini yang “tegas”*
    – Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun
    – Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
    – Pembebasan dari jabatan jadi pelaksana
    – *Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri*
    – *Pemberhentian tidak dengan hormat / PTDH*

Kalau PNS Baru / Masih CPNS makan seperti ini ungkap nya.

  • Ini bedanya:
    *Masih CPNS + masa percobaan*: Kalau melanggar berat atau kinerja buruk, bisa langsung *diberhentikan sebagai CPNS* tanpa lewat proses panjang. Nggak jadi PNS.
  • *Sudah jadi PNS < 1 tahun*: Proses hukumannya sama, tapi Pejabat Pembina Kepegawaian lebih mudah menjatuhkan PTDH karena belum punya hak pensiun dan masa kerja minim.

Contoh pelanggaran yang langsung kena PTDH buat PNS baru:

  1. *Korupsi, pungli, gratifikasi* – langsung PTDH.
  2. *Narkoba, judi, asusila* – langsung PTDH.
  3. *Bikin hoaks, ujaran kebencian, ikut aksi anarkis* – bisa PTDH.
  4. *Ngaku palsu waktu daftar CPNS* – dibatalkan pengangkatannya.
  5. *Melanggar netralitas parah*: jadi pengurus partai, kampanye terbuka – PTDH.

*Prosesnya*: Ada Pemeriksaan, BAP, dikasih kesempatan membela diri, lalu PP menetapkan sanksi. Untuk PTDH butuh persetujuan BKN.

Jadi buat PNS baru, 1 tahun pertama itu “masa uji”. Sekali kena pelanggaran berat, karir bisa langsung selesai. Jaga banget kode etik dan medsos di tahun pertama.

Pewarta/Ije.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.