PUSKAMBUM Laksanakan TUPOKSI nya Gugat Sihar Sitorus Anggota DPR RI Untuk Menyampaikan Secara Langsung Sanggahan dan Kekuatan Hukum Atas SHM Yang Dimiliki Sihar Sitorus. Hal Ini Demi Nama Baik Sihar Sitorus Sebagai Anggota PARLEMEN RI. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER PKRI – DELISERDANG. Update kasus sertifikat ganda SHM Legiman Pranata vs Sihar Sitorus di Kab. Deli Serdang terus dibahas dan diusut tuntas. Kegiatan yang dilakukan oleh pusbakum adalah sebagaimana amanah dan tujuan mulia kepada seorang legislatif DPR RI Sihar Sitorus.

Hal ini disampaikan dan diketahui bahwa kesesuaian nama yang dilaporkan oleh pusbakum sebagai kuasa hukum Legiman Pranata.

Ini kasus sengketa lahan di Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang udah berjalan cukup lama.

Pokok Permasalahan yang dilaporkan Legiman kepada team pusbakum Versi Legiman Pranata SHM No. 655, luas ±8.580 – 10.646 m2 No. 477, luas 11.888 m2 Lokasi Jl. Medan-Binjai Km 16, Desa Sei Semayang Lokasi sama Dasar Beli tahun 2000 + bayar PBB 2006-2017 Terbit 2007 Tuduhan Ada dugaan “identitas ganda” & mafia tanah.

Isu NIK ganda yang disorot legiman. Legiman menuding kemungkinan Sihar Sitorus punya 2 identitas berbeda yang dipakai di dokumen: dengan NIK 127117xxxxxxxx02 : Nama Sihar Sitorus, lahir Rantau Prapat 12 Juli 1966. Dipakai di SHM No. 477 dan NIK 31730xxxxxxxx004 : Nama Sihar PH Sitorus, lahir Jakarta 12 Juli 1968. Data ini yang dipakai di DPR RI.

Disdukcapil Medan tahun 2021 menyatakan “Sihar Sitorus” dan “Sihar PH Sitorus” adalah 1 orang yang sama. Tapi Legiman mempertanyakan kok bisa 2 NIK, 2 tempat/tgl lahir. 486f ini versi penyampaian pigak disdukcapil kepada Legiman yang disampaikan.

Kasus NIK ganda ini juga dilaporkan ke Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut Agustus 2025. Potensi pelanggaran UU Adminduk ancaman 6 tahun penjara + denda Rp75 juta.

Jalur Hukum yang sudah berjalan Laporan Polisi Laporan awal ke Polrestabes Medan 18 Juni 2012, DUMAS 26 April 2021 dan PTUN Medan No. 98/G/2017/PTUN-MDN*: Gugatan menang di pihak Sihar Sitorus. Legiman menyebut dirinya tidak diundang. Putusan sudah inkracht kemudian PN Lubuk Pakam No. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp : Legiman jadi penggugat vs Sihar Sitorus. Legiman merasa ada “rekayasa” karena tidak hadir saat putusan

Ada juga laporan yang telah diterima MKD DPR RI*: Legiman sudah bersurat ke MKD 23 Des 2021. MKD sudah gelar sidang tertutup 24 Agustus 2022 dan meminta keterangan Legiman. MKD diminta memanggil Sihar Sitorus, namun waktu untuk membahas kasus ini dianggap bukan tanah dan tupoksi Parlemen sebagai DPR RI.

BPN Deli Serdang : Sudah 3x menyurati terkait eksekusi.  Namun pihak pusbakum menilai cacat dan memacu kinerja kerja pusbakum sebagai pusat bantuan hukum.

Klaim terbaru Sept 2025 September 2025 Legiman kembali bersurat ke Dukcapil Medan minta salinan KK Sihar Sitorus, tapi ditolak dengan alasan sudah ditangani penyidik Polda Sumut. Legiman juga meminta Presiden Prabowo menindak tegas Kemendagri terkait NIK ganda dan mendesak pencopotan Sihar Sitorus dari DPR RI.

Catatan penting Status SHM : Sampai info terakhir, SHM 477 masih diakui lewat putusan PTUN 2017. Sementara SHM 655 milik Legiman masih dipersoalkan. Belum ada putusan pidana final* terkait NIK ganda. Masih dalam proses penyelidikan Polda Sumut.

BPN & Kemendagri disebut belum ada langkah konkret menelusuri keabsahan identitas di SHM sebab telah menjadi laporan yang telah diterima pihak kepolisian daerah Sumatera Utara hingga propam dan bareskrim juga kapolri.

Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum dan melibatkan anggota DPR, prosesnya masih berproses di kepolisian, MKD, dan pengadilan. Totop Troitua ST PPRA60 MH merasa terpanggil dan mendukung kerja pusbakum yang telah berjalan.

Namun dalam rencananya ketertarikan untuk Viral Justice maka Totop Troitua ST PPRA60 MH masuk dari jalur Laporan PBHN atas adanya dan maraknya pemberitaan Kasus sengketa lahan yang melibatkan nama salah satu anggota Parlemen DPR RI Sihar Sitorus.

Semoga titik terang Legiman Pranata dapatkan dan Sihar Sitorus selalu Anggota Parlemen Aktif tetap diam dan bungkam serta tidak menunjukkan etika dari profesionalisme dengan jabatan aktif yang saat ini tentunya memberikan cermin dan mencerminkan Pribadi serta Ketaqwaannya kepada profesi nya sebagai DPR RI sehingga dapat diyakini oleh team pusbakum Sihar Sitorus juga merupakan bagian dari presisi POLRI Melindungi Menganyomi dan Menjaga.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PBHN Wilayah Sumatera Utara Deliserdang telah menunjuk Bung Zhoonath Paneach Pakpahan  sebagai kuasa paralegal sebagai Non Litigasi. Dan telah menerima Surat PBHN Kepada Kapolres Deli Serdang dan menyerahkan lembar surat sebagai tanda Terima (Lampiran)

Pewarta/Deroi.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.