PWI-I. CYBER PKRI. ASAHAN. Hasil investigasi liputan dan data yang diterima berbuntut 4 Angka. Keempatnya menyimpulkan Secepatnya dilakukan Surat Pemanggilan dan Pemeriksaan berkas. Hal ini menurut Efdi Adinata Negara yang telah memberikan transfer ke kas daerah patut untuk dirugikan.
Bantu Kakan Kemenak besaran 5 Juta Rupiah oleh Bupati, Menganggap dugaan pemberian uang tersebut sebagai Tutup Dugaan Korupsi pada Min 4 Aek Loba Dan Unjuk rasa Pencemaran Nama Baik LSM Dan Media
Akibat Dugaan Korupsi Min 4 Aek Loba Kab Asahan. yang Berawal dari adanya temuan penerimaan itu dinyatakan bentuk korupsi. Korupsi yang diterima dari kegiatan pengutipan uang pembangunan dua ruang gedung sekolah di MIN 4 AEK LOBA KAB ASAHAN, menyimpulkan sebuah hasil kelarifikasi MAKODA PKRI CADSENA KAB SAHANAN, Penilaian korupsi yang disangkakan adalah Sebuah Penyertaan Uang Bupati kepada Kakan Dah merupakan bentuk Gratifikasi (Korupsi) kedua Pungutan oleh Pegawai kakan terhadap pungutan (Melanggar Aturan Kementerian dan Perpres Tentang Penarikan Uang kepada Murid)
Aksi demo memenuhi lapangan Kantor akibat adanya penyampaian hoak dan penyebaran hoak atas temuan tersebut. mendapat pitnah yang dilakukan KAKAN KEMENAG KAB ASAHAN (ABDUL MANAN) Melalui handphone miliknya kepada ketua DPC PKRI CADSENA KAB ASAHAN, dengan membahasakan LSM DAN AWAK MEDIA PEMERAS DAN NEKO NEKO.
Akibat pitnah / penistaan nama baik tersebut ketua MAKODA PKRI CADSENA KAB ASHANAN bersama KOALISI WARTAWAN DAN LSM KAB ASAHAN melakukan UNRAS dikantor KEMENAK Asahan untuk meminta pertanggung jawaban Kakan Kemenag yg menyatakan PEMERAS DAN NEKO NEKO tetapi sampai dengan jilit 4 UNRAS Dikantor agama Kakan KEMENAK Asahan tidak hadir.
Kemudian info didapat bahwa hal tersebut telah diselesaikan (ditutup) persoalannya diduga informasi tersebut didapat dari salah satu kepala dinas sosial kab Asahan berinisial ( J ).
Mendengar hal tersebut ketua MAKODA PKRI CADSENA KAB SAHANAN beserta awak media dan LSM lainnya mendatangi kepala dinas tersebut untuk melakukan klarifikasi dan mempertanyakan omongan tentang “Pak Kadis Kapan Saya Ada Menerima Uang, Untuk Tutup Persoalan Terkait. Dugaan Fitnah Yang Dilakukan Kemenag Asahan Bpk. Abdul Manan Terhadap LSM Dan Awak Media Menyatakan LSM Dan Media Pemeras Dan Neko Neko? Saya Dan Rekan Koalisi Unras Terkait Pencemaran Nama Baik Dan Dugaan Pungli Yang Terindikasi Korupsi Di Salah Satu Sekolah Min 4 Aek Loba Kab Asahan Dan Sampai Saat Ini Tidak Ada Yang Namanya Tutup
Persoalan Atau Sejenisnya, Mengapa Bapak Tuduh Saya Telah Menerima Uang Tutup Persoalan, Tolong Bapak Jelaskan ? Ungkap Jhon Efei. Kemudian Kadis Sosial Jutawan Menerangkan ” Begininya Bang Saya Tidak Menuduh Abang Menerima Uang Untuk Tutup Persoalan, Tempo Hari Saya Dipanggil Sama Bupati Asahan Pak Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos., M.Si. Untuk Mengantarkan Uang Kepada Kakan Kemenag Asahan Untuk Membantu Menyelesaikan Persoalannya Kepada LSM Dan Media, Saya Siap Bang Dipanggil dan Dihadapkan Kepada Kakan Kemenag Anjiaaaaang Itu ungkap Jutawan. Kalau Dia Berbohong, Saya Pikir Persoalan Sudah Selesai Bang Rupanya Belum, Karena Pernah Saya Telp Bang Edi Surya Saya Pertanyakan Terkait Kakan Kemenag Asahan Kata Bang Edi Surya Sudah Bang Sudah Aman Itu Gak Ada Masalah Jadi Saya Pikir Juga Sudah Selesai Lah Bang Tuturnya.
Sembari mendapatkan jawaban tersebut MAKODA PKRI CADSENA KAB SAHANAN Beserta KOALISI WARTAWAN DAN LSM melakukan UNRAS dikantor Kakan KEMENAG Kab Asahan dan menyuarakan Suara Indonesia Baru mempertanyakan uang lima juta dari Bupati Asahan tersebut serta pertanggung jawaban atas perbuatan pencemaran nama baik yang saat ini telah dilaporkan ke polres Asahan tetapi diduga berhenti ditempat.
Asahan KETUA MAKODA PKRI CADSENA KAB ASAHAN JHON EFDI ADINATA Meminta klarifikasi Kepada Yth: Bapak Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Kepala Kejaksaan Agung C/Q Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Pungli Dua Unit Gedung Sekolah Min 4 Aek Loba Kab Asahan Dan Anggaran APBD Tahun 2024/2025 Kakan Kemenag Kab Asahan Serta Harta Kekayaan Kakan Kemenag Abdul Manan Yang Tidak Wajar, Kemudian Memeriksa Anggaran APBD I/II. dan APBD-P Pemkab Kab Asahan Tahun _2024/2025 Diduga Disalah Gunakan_ Bupati Asahan. Bupati dapat dinyatakan terbukti gratifikasi dengan cara memberikan yang Negara sebanyak lima juta serta membiarkan adanya pungutan kepada sekolah atau siswa yang bertentangan dengan hukum.
Pewarta/

