JURNAL HUKUM DAN PERLINDUNGAN MIGRASI .Sabtu ,3 Oktober 2026
Artikel Hukum ini memiliki Hak Cipta( HKI).JUDUL :” _Navigasi Hukum Transmigrasi Nonprosedural ( Prosedur Deportasi Sukarela Dan Perlindungan Warga Negara Indonesia Di Turki_ “
Abstract
Abstract: This study examines the legal mechanisms governing non-procedural Indonesian migrant workers in Turkey who face the risk of visa overstaying and unauthorized employment. Driven by economic disparities and deceptive recruitment agencies, many Indonesian citizens enter Turkey on tourist visas but subsequently transition into illegal laborers. This research analyzes two primary issues: the legal challenges and protection mechanisms for undocumented Indonesian citizens under Indonesian and Turkish laws, and the operationalization of voluntary deportation protocols. Utilizing a normative-empirical legal research method with a statutory and conceptual approach, this study evaluates Law No. 18/2017 of Indonesia and Law No. 6458 of Turkey. The findings indicate that while Turkey enforces strict penalties for immigration violations – including entry bans and fines- the voluntary deportation protocol at international airports serves as a viable exit strategy for overstayed citizens. Additionally, this paper addresses critical ancillary security risks, such as proximity to the Syrian border conflicts and the severe criminal penalties under Turkish Law No. 2863 for the unauthorized removal of archaeological artifacts. The study concludes with recommendations for optimized inter-state diplomatic coordination and preemptive pre-departure education.
Keywords: Non-procedural Migration, Voluntary Deportation, Overstay, Migrant Workers Protection, Turkey-Indonesia Legal Framework.
Abstrak:
Studi ini meneliti mekanisme hukum yang mengatur pekerja migran Indonesia non-prosedural di Turki yang menghadapi risiko tinggal melebihi masa berlaku visa dan pekerjaan tanpa izin. Didorong oleh kesenjangan ekonomi dan agen perekrutan yang ilegal, banyak warga negara Indonesia memasuki Turki dengan visa turis tetapi kemudian beralih menjadi pekerja ilegal. Penelitian ini menganalisis dua isu utama,tantangan hukum dan mekanisme perlindungan bagi warga negara Indonesia tanpa dokumen di bawah hukum Indonesia dan Turki, dan operasionalisasi protokol deportasi sukarela. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan hukum dan konseptual, studi ini mengevaluasi Undang-Undang No. 18/2017 Indonesia dan Undang-Undang No. 6458 Turki. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Turki memberlakukan sanksi ketat untuk pelanggaran imigrasi—termasuk larangan masuk dan denda—protokol deportasi sukarela di bandara internasional berfungsi sebagai strategi keluar yang layak bagi warga negara yang tinggal melebihi masa berlaku visa. Selain itu, artikel ini membahas risiko keamanan tambahan yang kritis, seperti kedekatan dengan konflik perbatasan Suriah dan hukuman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Turki No. 2863 untuk pengambilan artefak arkeologi tanpa izin. Studi ini diakhiri dengan rekomendasi untuk koordinasi diplomatik antar negara yang optimal dan pendidikan pra-keberangkatan yang bersifat preventif.
Kata kunci: Migrasi Non-Prosedural, Deportasi Sukarela, Tinggal Melebihi Batas Waktu, Perlindungan Pekerja Migran, Kerangka Hukum Turki-Indonesia.
l. PENDAHULUAN.
Eskalasi migrasi nonprosedural subjek hukum asing ke Republik Turki telah berkembang menjadi diskursus hukum internasional yang kompleks, mempertemukan ketegangan antara kedaulatan negara (state sovereignty) dan kewajiban pelindungan hak asasi manusia. Konvergensi antara pelanggaran masa tinggal (overstay) dan aktivitas ketenagakerjaan tanpa izin menempatkan warga negara asing pada risiko kerentanan hukum ekstrem yang diatur secara ketat dalam Law No. 6458 on Foreigners and International Protection.
Lebih jauh lagi, spektrum pelanggaran hukum oleh mobilitas global di Turki tidak lagi terbatas pada persoalan keimigrasian administratif belaka. Sebagaimana dibuktikan oleh preseden yurisprudensi internasional terbaru, termasuk penahanan warga negara Uni Eropa akibat pelanggaran cagar budaya – penegakan hukum domestik Turki di bawah Law No. 2863 menerapkan doktrin strict liability yang rigid terhadap perlindungan artefak arkeologis. Konflik norma ini semakin diperumit oleh pembatasan akses keamanan nasional di sepanjang teritorial perbatasan Suriah.
Oleh karena itu, artikulasi hukum ini tidak hanya mendesak bagi penataan diplomasi proteksi oleh negara asal seperti Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, melainkan juga krusial bagi rekonstruksi kepatuhan hukum multinasional terhadap yurisdiksi berdaulat Turki di abad ke-21.
ll. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif – empiris /penelitian hukum doktrinal dan empiris . Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan – undangan /pendekatan undang – undang untuk menganalisis sinkronisasi regulasi antara Indonesia dan Turki, serta pendekatan kontekstual / pendekatan konseptual guna membedah teori perlindungan hukum bagi warga negara di luar negeri. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap hukum positif, perjanjian internasional, dan literatur akademik. Data primer didukung oleh rekam data jejak penanganan kasus kekonsuleran serta protokol operasional dari perwakilan Republik Indonesia di Turki.
lll. Dasar Hukum
A). Dasar Hukum Republik Indonesia:
°Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI): mengatur hak pekerja migran untuk mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi, serta menjamin kewajiban negara dalam melakukan pencegahan keberangkatan nonprosedural.
°Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: mengatur peraturan mengenai paspor, dokumen perjalanan laksana paspor (SPLP) dalam kondisi darurat, serta tindak pidana penyelundupan manusia.
B).Dasar Hukum Republik Turki:
Undang-Undang No. 6458 tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional (LFIP): Undang-undang komprehensif Turki yang mengatur visa, izin tinggal ( Ikamet ), deportasi /deportasi , larangan masuk kembali /larangan masuk kembali , dan status hukum warga negara asing.
°Undang-Undang No. 4817 tentang Izin Kerja Bagi Orang Asing: Peraturan yang menyatakan bahwa warga asing dilarang keras bekerja tanpa izin resmi ( Çalışma İznini ) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki.
°Undang – undang No. 2863 tentang Perlindungan Kekayaan Budaya dan Alam: Undang-undang ketat Turki yang mengatur perlindungan warisan budaya dan barang purbakala, menetapkan hukuman pidana berat bagi siapa saja yang merusak atau membawa keluar benda purbakala tanpa izin resmi.
lV. Rumusan Masalah
- .Bagaimana kerangka hukum perlindungan bagi WNI yang terjebak dalam status ketenagakerjaan ilegal ( overstay ) di Turki berdasarkan sinkronisasi UU No. 18/2017 (Indonesia) dan UU No. 6458 (Turki)?
- Bagaimana mekanisme penerapan prosedur deportasi sukarela sebagai solusi hukum pemulangan mandiri WNI nonprosedural melalui bandara internasional Turki serta memberlakukan yuridisnya?
V. Penjelasan yaitu :
Menurut pakar hukum imigrasi internasional, Guy S. Goodwin-Gill , pengawasan negara dalam mengendalikan arus keluar-masuk warga asing merupakan hak prerogatif mutlak / hak prerogatif mutlak . Namun, hak ini dibatasi oleh kewajiban internasional untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak seseorang untuk kembali ke negara asalnya /hak untuk kembali ke negara asalnya . Dalam konteks pekerja migran nonprosedural, Prof. Hikmahanto Juwana menekankan bahwa skema perlindungan WNI di luar negeri menganut asas perlindungan hukum di dalam batas teritorial kedaulatan negara lain . Artinya, KBRI/KJRI tidak dapat mengintervensi hukum pidana/imigrasi yang berlaku di Turki, melainkan wajib memastikan WNI mendapatkan hak-hak proseduralnya secara adil ( due process of law ).
Para ahli hukum observasi administrasi negara juga mencatat bahwa deportasi sukarela /deportasi sukarela ,yang diatur dalam UU No. 6458 (LFIP) Turki merupakan instrumen “jalan tengah”. Instrumen ini memberikan insentif pengurangan durasi pencekalan masuk bagi warga asing yang secara sadar menyerahkan diri ke otoritas bandara dan bersedia membayar denda akumulatif overstay , alih-alih ditangkap melalui operasi razia polisi keimigrasian ( gözaltı ) yang berakhir pada tersingkir di pusat deportasi / pusat pemindahan .
Vl. Analisis Kasus Terbaru & Edukasi Hukum Spesifik
- Kasus Overstay dan Sanksi Regulasi Visa.
Banyak visitors masuk ke Turki memanfaatkan fasilitas bebas visa 30 hari untuk tujuan wisata, namun kemudian terpikat janji agen ilegal untuk bekerja di sektor domestik atau perhotelan. Berdasarkan UU No. 6458 Turki , ketika masa berlaku visa habis dan pekerja tidak memiliki izin tinggal ( Ikamet ) maupun izin kerja ( Çalışma İznini ), mereka disarankan sebagai pelanggar hukum serius. Sanksi yang diterapkan berupa denda administratif yang dihitung secara harian berdasarkan durasi overstay . Jika denda tersebut tidak dibayar pada saat proses deportasi sukarela di bandara, WNI tersebut akan langsung dijatuhi hukuman larangan masuk kembali ( re-entry ban ) ke Turki dengan durasi berkisar antara 2 hingga 5 tahun , bahkan hingga waktu yang tidak ditentukan.
- Pembekalan Yuridis, Larangan Keras Pengambilan Batu/Artefak (Kasus Hukum Cagar Budaya).
Turki memiliki sejarah arkeologi yang sangat kaya dan menerapkan hukum nol toleransi terhadap perlindungan cagar budaya. Pendidikan hukum ini sangat krusial bagi WNI: dilarang keras mengambil, menyimpan, atau membawa batu, potongan marmer, atau materi tipis apa pun dari situs bersejarah/wisata .
Contoh Kasus Komparatif: Kasus turis asal Belgia (Kimberly Mergits) di Antalya dan beberapa turis asing lainnya yang ditahan di bandara Turki karena kedap air membawa batu kecil di dalam koper mereka. Batu tersebut dinyatakan oleh otoritas setempat sebagai artefak arkeologi purbakala yang dilindungi.
Detail Hukum, Berdasarkan UU No. 2863 Turki , tindakan ini tidak dianggap sebagai pelanggaran imigrasi biasa, melainkan diklasifikasikan sebagai tindak pidana penyelundupan barang antik/warisan budaya nasional . Pelaku dapat langsung ditahan, dilarang meninggalkan negara, dan menghadapi ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun .
- CLarangan Mendekati Wilayah Perbatasan Suriah (Keamanan Nasional).
Pemerintah Turki menerapkan status keamanan militer ketat di wilayah tenggara, khususnya provinsi yang berbatasan langsung dengan Suriah (seperti Hatay, Kilis, dan Gaziantep). Berdasarkan kebijakan Keamanan Nasional Turki dan imbauan resmi Safe Travel Kemlu RI , WNI dilarang keras melakukan aktivitas atau mendekati zona perbatasan dalam radius 10 kilometer . Wilayah tersebut rentan terhadap infiltrasi kelompok bersenjata, operasi kontra-terorisme militer Turki, dan risiko konflik melewati batas. Keberadaan WNI ilegal di wilayah ini dapat menimbulkan ancaman spionase atau keterlibatan organisasi terlarang, yang berakhir pada pengasingan militer tanpa jaminan keimigrasian biasa.
Vll. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan:
Perlindungan hukum terhadap WNI pekerja migran nonprosedural di Turki wajib bersandar pada koridor hukum internasional dan kepatuhan terhadap regulasi domestik Turki ( UU No. 6458 ). Pelanggaran terhadap visa peruntukan (menggunakan visa turis untuk bekerja) membawa konsekuensi hukum berlapis berupa denda administrasi tinggi, deportasi, dan pencekalan.
Prosedur deportasi sukarela ( deportasi sukarela ) di loket pelanggaran visa bandara internasional Turki merupakan mekanisme hukum mitigasi terbaik dan paling efisien bagi WNI overstay untuk pulang secara mandiri, dengan catatan mereka menanggung konsekuensi denda atau menerima larangan masuk kembali yang terukur.
Ketidaktahuan hukum mengenai regulasi cagar budaya (UU No. 2863) dan zona militer perbatasan Suriah dapat meningkatkan eskalasi status WNI dari pelanggar imigrasi administratif menjadi pelaku tindak pidana berat ( felony ).
Saran:
Kepada Pemerintah (Kemlu dan BP2MI) telah menerapkan aturan dan kebijakan perlindungan hukum dan sangat perlu untuk Meningkatkan intensitas edukasi pra-keberangkatan ( pre-departure briefing ) secara masif mengenai hukum pidana domestik Turki, khususnya terkait perlindungan benda purbakala dan zona larangan perbatasan, agar WNI tidak terjerat kasus pidana berat akibat ketidaktahuan.
Kepada Perwakilan RI di Turki (KBRI Ankara & KJRI Istanbul) di tahun kedepan juga diharapkan untuk lebih Mengoptimalkan koordinasi berkala dengan Dirjen Manajemen Migrasi Turki ( Göç İdaresi ) guna mempermudah utilitas SPLP dan percepatan administrasi di Departure/Visa Violations Desk bandara bagi WNI yang tidak mampu secara finansial.
Kepada WNI di Turki: Segera melaporkan diri secara mandiri ke perwakilan RI apabila menyadari status visanya telah habis, tidak memaksa diri bekerja secara ilegal di sektor informal, dan wajib mematuhi hukum setempat demi keselamatan pribadi.
Daftar Pustaka
Buku & Jurnal:
° Goodwin-Gill, Guy S. 2020. Hukum Internasional tentang Pergerakan dan Migrasi . Oxford: Oxford University Press.
° Juwana, Hikmahanto. 2018. Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia . Jakarta: Yarsif Watampone.
° Kemlu RI. 2024. Panduan Safe Travel bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri . Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan:
° Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .
° Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .
°Republik Turki. Undang-Undang No. 6458 tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional (LFIP) .
°Republik Turki. Undang-Undang No. 2863 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam .
°Sumber Digital & Berita Resmi:
° VRT NWS. 2023. “Wanita Antwerp yang ditangkap karena mencoba membawa pulang batu dari Turki diizinkan kembali ke Belgia setelah 1 setengah bulan.” Berita VRT .
° TRT World. 2023. ” Warga negara Belgia ditahan karena penyelundupan barang antik di Turki .” Situs Web Resmi TRT World .
Bela Bangun Jaga
Report by : Eti kristini ( Komandan MB-PKRI CADSENA MAKODA Malang JATIM & MAKOSUS Hong Kong.
Informat Dubes PKRI CADSENA di Turkey : Erma Yulistiana (WADAN II malang JATIM)

