Penerus Kemerdekaan Jambi Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pengadaan Proyek Rp15 Miliar di UNJA
PWI/I-PKRI CYBER. *JAMBI -* Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Provinsi Jambi yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mekanisme pemilihan penyedia dalam sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) senilai sekitar Rp15 miliar.
Ketua Umum Pendiri PKRI, *Totop Troitua, ST., MH., CLI*, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan metode yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.
“Proyek renovasi Balairung, interior Gedung LP2M, rehabilitasi Rusunawa, dan Gedung FEB UNJA ini nilainya tidak kecil. Publik berhak tahu apakah prosesnya sudah sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Totop.
Berdasarkan data SiRUP LKPP yang diperbarui 28 September 2026, pekerjaan fisik tersebut tercatat menggunakan metode *E-Purchasing*. Namun berdasarkan dokumen yang dikantongi PKRI Jambi, pemilihan pelaksana diduga melalui mekanisme _beauty contest_.
PKRI Jambi juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UNJA, Dedi A., S.H., M.H., terkait dasar hukum perubahan metode pemilihan penyedia tersebut.
PKRI mendesak Rektor UNJA untuk membuka seluruh dokumen pengadaan, mulai dari HPS, RUP, hingga kontrak, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif.
“NKRI Harga Mati, anti korupsi harga mati. Dana pendidikan harus dikelola secara bersih. Jika ada penyimpangan, harus diusut tuntas,” pungkas Totop.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UNJA belum memberikan klarifikasi resmi.
Pewarta/Dewi RS

