PWI/I-PKRI CYBER HONGKONG _Program Pasti Ada Solusi untuk memperkuat perlindungan hukum dan layanan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia serta diaspora. Kegiatan hibrida ini melibatkan konsultasi lintas sektor sekaligus menegaskan komitmen nyata negara dalam mendengarkan dan menyelesaikan berbagai persoalan WNI di luar negeri.
Kunjungan ke Hong Kong pada 1 November 2026 melibatkan sinergi total 8 kementerian.
Narasi yang beredar terkadang menyebut angka “7 menteri” karena dalam rilis resmi, Kementerian Hukum bertindak sebagai pemrakarsa/tuan rumah utama yang kemudian menggandeng 7 kementerian mitra lainnya untuk berkolaborasi. Jika dihitung secara keseluruhan instansi yang bersinergi dalam Program “Pasti Ada Solusi” ini, jumlahnya adalah 8 kementerian.
Berikut adalah daftar lengkap 8 kementerian yang terlibat dalam forum terpadu tersebut:
- Kementerian Hukum (sebagai inisiator program)
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan1一1 Perlindungan Anak (PPPA)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
Program tersebut diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Adapun poin-poin utama yang dibahas dan disosialisasikan dalam kunjungan ini meliputi
Tujuan utama dari kunjungan dan forum berskala besar ini adalah untuk mendengarkan aspirasi serta membantu menyelesaikan
Penyempurnaan Program Global Citizen Indonesia yaitu, Pemerintah tengah menggodok program ini, termasuk di dalamnya pembahasan mendalam mengenai skema kewarganegaraan ganda secara terbatas berdasarkan aspirasi dari para diaspora.
Perlindungan Hukum dan Hak PMI yaitu, Pembahasan mengenai isu-isu krusial yang dihadapi para pekerja migran, mulai dari masalah keimigrasian, administrasi kependudukan, pelindungan sosial, hingga pendidikan. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi tingginya biaya penempatan serta tata kelola agen.
Pencegahan Kekerasan Seksual: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ,yaitu secara khusus menyoroti penegakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna melindungi PMI perempuan dari risiko pelecehan fisik maupun nonfisik.
Hubungan Ekonomi Bilateral ,yaitu Selain perlindungan WNI, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama investasi dan perdagangan, mengingat Hong Kong secara konsisten menjadi salah satu investor asing terbesar bagi Indonesia.
Kementerian dan instansi yang terlibat dalam kolaborasi ini di antaranya adalah Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan Kementerian PPPA. Kegiatan di Hong Kong ini sekaligus menandai pelaksanaan seri ke-23 dari rangkaian program “Pasti Ada Solusi
Suasana cukup hangat ,hingga terbanjiri banyak pertanyaan, PMI yang di Hongkong tidak semuanya bisa hadir dikarenakan ada sebagian dari beliau yang tidak libur dan ada sebagian yang memiliki kepentingan dihari yang sama ,dihadiri pula beberapa Organisasi Pekerja Migran yang turut menyampaikan aspirasi.
Berbagai aspirasi telah ditampung juga aspirasi Diaspora turut mendorong penguatan kebijakan Kewarganegaraan yang lebih inklusif, termasuk Kewarganegaraan
ganda dan perluasan pengakuan terhadap generasi keturunan Indonesia di luar negeri.
Sekian Terimakasih.
Pewarta : Eti kristini
Ref : #PASTIAdaSolusiHongkong#KementrianHukum#KolaborasiKementria#LayananHukumMakinMudah#2TahunGerakNyata#Tribunjateng#PkriCadsenaHongkong
