PWI-I. CYBER PNRI. JAKARTA. Perlu penanganan dan kesiapan khusus bagi mereka para pejuang pekerja Indonesia diluar negeri, Kepala staf Ke presidenan Perkuat Pelindungan WNI di Luar Negeri, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/8).
Rapat juga dihadiri dari berbagai kementerian/lembaga yang memiliki peran dalam pelindungan WNI, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemendagri, Kemensos, Kementerian HAM, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komnas HAM.
Rakor menyepakati penguatan pencegahan dan pelindungan WNI, khususnya dari ancaman TPPO, penipuan daring, dan kejahatan transnasional.
Sejumlah langkah strategis akan diperkuat, antara lain sinkronisasi Satu Data Kependudukan dan Data WNI di Luar Negeri, literasi migrasi aman dan legal, penguatan Desa Binaan Imigrasi dan Desa Migran Emas, serta peningkatan kapasitas Perwakilan RI di negara-negara dengan tingkat kerawanan tinggi.
Pemerintah juga mendorong pembentukan National Referral Mechanism untuk memastikan penanganan TPPO berjalan terpadu, mulai dari identifikasi korban, asesmen, rujukan, pemberian layanan, hingga pemantauan dan integrasi data.
Negara hadir untuk memastikan apakah setiap WNI di luar negeri mendapatkan pelindungan, keamanan, dan kepastian.
Eti Kristini yang merupakan salah satu pimpinan organisasi dan juga penggerak para pekerja migran Indonesia di hongkong menyatakan sangat bersyukur atas ide ini, sebab telah merupakan sebuah impian mereka par pekerja yang ada.
*Kewajiban Pemerintah Pusat atas Pekerja Migran Indonesia / PMI* diatur di *UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia*.
Intinya: Negara wajib melindungi PMI dari sebelum berangkat, saat bekerja, sampai pulang.
*1. KEWALIBAN SEBELUM PENEMPATAN / KEBERANGKATAN*
- *Pelayanan Terpadu Satu Atap* – P3MI, BP2MI. Mengurus dokumen 1 pintu biar tidak dipersulit calo
- *Pelatihan & Sertifikasi* – Wajib ada pelatihan kerja, bahasa, dan budaya negara tujuan
- *Pemberian Informasi* – Hak, kewajiban, risiko kerja, alamat KBRI/KJRI di negara tujuan
- *Penetapan Standar Perjanjian Kerja* – Kontrak harus jelas: gaji, jam kerja, jaminan sosial
- *Pendaftaran & Pendataan* – Semua PMI wajib terdata di SISKOP2MI
*2. KEWALIBAN SELAMA PENEMPATAN / BEKERJA*
- *Perlindungan Hukum* – Bantuan hukum gratis kalau ada masalah hukum di negara tujuan
- *Perlindungan Diplomatik* – KBRI/KJRI wajib mendampingi, mengunjungi, membela PMI
- *Jaminan Sosial* – BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT. Negara wajib memastikan perusahaan mendaftarkan
- *Pemantauan* – Pemerintah memantau kondisi kerja dan tempat tinggal PMI
- *Pusat Krisis 24 Jam* – Hotline KBRI/KJRI untuk keadaan darurat
*3. KEWALIBAN SAAT PULANG / PURNAPENEMPATAN*
- *Penjemputan & Pendampingan* – Di bandara/pelabuhan oleh BP2MI
- *Pemeriksaan Kesehatan* – Gratis di P3MI
- *Reintegrasi* – Pelatihan kewirausahaan, bantuan modal, fasilitasi kerja kembali
- *Penanganan Korban TPPO/Tindak Kekerasan* – Shelter, rehabilitasi, pendampingan psikologis
- *Pendataan Purna PMI* – Untuk program pemberdayaan
*4. KEWALIBAN LAINNYA*
- **Bidang** **Isi Kewajiban**
- **Negosiasi** Membuat perjanjian bilateral dengan negara tujuan soal upah minimum & perlindungan
- **Pencegahan TPPO** Menindak perusahaan penempatan ilegal & calo
- **Data** Menyediakan data PMI yang transparan dan terintegrasi
- **Anggaran** Mengalokasikan APBN untuk pelindungan PMI
*LEMBAGA YANG BERTANGGUNG JAWAB*
- *BP2MI* – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini lembaga utama di bawah Presiden
- *Kemenaker* – Soal pelatihan & perjanjian kerja
- *Kemenlu + KBRI/KJRI* – Pelindungan di luar negeri
- *Kemendagri, Kemenkes, Kemensos* – Sesuai tugas masing-masing
*PRINSIP UTAMA* “*Negara hadir*”. Jadi kalau PMI bermasalah di luar negeri, keluarga bisa lapor ke BP2MI 119 atau KBRI setempat. Pemerintah wajib untuk menerima dan wajib untuk segera menindaklanjuti.
#KantorStafPresiden #PelindunganWN #MigrasiAman #IndonesiaMaju
Pewarta/Eti Ktistini
