TANGERANG – Orangtua TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Wilfrida yang terancam hukuman mati di Malaysia dengan dakwaan membunuh majikannya, transit di Bandara Soekarno Hatta untuk kembali berangkat ke Malaysia.
Kedatangan orang tua Wilfrida didampingi Wakil Bupati beserta pihak ke Uskupan Atambua dan pihak migran care. Kehadiran orang dekat dan aparat pemerintah tempat di mana awalnya Wilfrida lahir untuk memberikan dukungan saat putusan sela yang akan dilakukan Senin (30/9/2013).
Pihak keluarga juga membawa beberapa bukti terkait dengan pemalsuan dokumen lahir Wilfrida yang dilakukan pihak calo dan agency. Bukti-bukti ini rencananya akan di laporkan ke KBRI dan kepolisian di Malaysia.
“Keluarga Wilfrida akan berangkat, dan saya beserta beberapa anggota DPR lain akan segera menyusul untuk ikut melaporkan trafficking yang dialami Wilfrida hingga akhirnya terjerat kasus ini,” kata Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR RI, Sabtu (28/9/2013).
Sementara itu, Wahyu Soesilo, perwakilan Migran Care mengatakan bahwa saat Wilfida diberangkatkan Indonesia masih menyatakan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia artinya segala proses penempatan Wilfrida keluar negeri masuk tindak pidana trafficking
” Ini masuk kasus trafficking, maka tidak pantas Wilfrida yang dikriminalisasi karena dalam konteks ini sebenarnya Wilfrida adalah korban,” jelas Wahyu.
Adapun dokumen yang ikut disertakan untuk menguatkan Wilfrida adalah korban trafficking adalah bukti pembastisan Wilfrida yang masih berumur dibawah 17 tahun dan masuk kategori dibawah umur.
Untuk diketahui, Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Malaysia didakwa membunuh majikan tempatnya bekerja dan diancam hukuman gantung di pengadilan Kota Bahru, Malaysia.