POLSUSWASKIANA – DELISERDANG. Terus berjalan untuk perjuangan panjang mencari Bukti Nyata Presisi Polri dan juga mencari keadilan kerap menjadi kisah sunyi yang jarang terdengar. Namun bagi Legiman Pranata, upaya menuntut kepastian hukum atas sengketa tanah yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 di wilayah Deli Serdang, justru berubah menjadi perjalanan panjang yang penuh tanda tanya.
Kisah Legiman Pranata warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara diulas kembali oleh media ini untuk para pembaca pada Jum’at (19/3/2026)
Selama beberapa tahun terakhir, Legiman telah menempuh berbagai jalur resmi yang disediakan oleh negara. Mulai dari mekanisme administrasi, peradilan, hingga pengawasan lembaga negara. Namun hingga kini, kejelasan hukum yang diharapkan belum juga datang.
Audit Administrasi ke Badan Pertanahan adalah Langkah awal yang ditempuh adalah meminta audit terhadap proses penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya jelas: memastikan apakah penerbitan SHM tersebut telah melalui prosedur yang sah serta menggunakan identitas yang benar.
Pihak PBHN dan juga Ketua Pendiri MB PKRI CADSENA merasa Kapolres Deliserdang tutup kuping rapat rapat seolah tak ada kerjaan dan tidak mendengar kisah masyarakat yang butuh pelindung Pemganyoman dan pelayanan.
Audit diminta untuk menelusuri dokumen dasar, riwayat tanah, hingga identitas pihak yang ada tercantum dalam sertifikat. Namun hingga saat ini, proses audit yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta administratif belum ada satu langkah pun untuk menghasilkan keputusan yang transparan atau langkah preventif dan korektif dari otoritas pertanahan.
Tak berhenti di sana, Legiman juga kemudian membawa akar perkara tersebut ke jalur peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan untuk menguji kearifan dan tupoksi legalitas keputusan pejabat administrasi negara dalam bal bagaimana tata cara menerbitkan sertifikat yang dipersoalkan. Sebab kabarnya SHM yang lebih muda dan SHM yang diterbitkan itu tidak melalui proses dimana masa tenggang tidak di lalui sebagaimana aturannya.
Dalam sistem hukum Indonesia, PTUN merupakan lembaga yang berwenang menilai apakah sebuah keputusan administrasi negara mengandung cacat prosedur atau cacat hukum. Namun proses peradilan yang ditempuh belum menghasilkan putusan yang mampu menyelesaikan akar persoalan sengketa tersebut.
Selain jalur administratif dan peradilan tata usaha negara, Legiman juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan ini juga berkaitan dengan dugaan adanya tidak perilaku penggunaan identitas yang bermasalah dalam proses administrasi yang berujung pada penerbitan sertifikat tanah. Harapannya, proses penyelidikan pidana dapat mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam proses penegakan hukum.
Sebagai langkah terakhir, Legiman juga berinisiatif untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara ini memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik dan menilai apakah terdapat praktik maladministrasi dalam tindakan lembaga pemerintah. Hingga kini masih juga menunggu tindakan dari pihak Ombudsman dan kabarnya akan di konfirmasi oleh PBHN PKRI.
Pengaduan tersebut menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan prosedur dalam proses administrasi pertanahan. Namun hingga kini, rekomendasi atau tindakan korektif yang diharapkan dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut juga belum memberikan solusi konkret.
Empat jalur telah ditempuh antara lain : audit administrasi, gugatan peradilan, laporan pidana, dan pengaduan pengawasan. Namun hasil yang diharapkan, yakni kepastian hukum masih terasa jauh.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar : apakah sistem hukum telah benar-benar mandul sehingga melihat ke pada status dan jabatan kekayaan seseorang sehingga tidak mampu untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang mencari keadilan, atau masyarakat golongan rendah. ?
Bagi Legiman Pranata, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan tanah semata. Lebih dari itu, ini adalah upaya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kejelasan hukum dari negara.
Ketika berbagai pintu hukum telah diketuk namun belum juga terbuka, publik tentu berhak bertanya: di manakah negara ketika warganya membutuhkan kepastian hukum?
Pertanyaan inilah yang kini menggantung di balik perjalanan panjang perjuangan Legiman Pranata, Bahkan surat dari irwasda polda sumut tanggal 9 Pebruari 2026 Terlapor belum dipanggil oleh penyidik karena anggota DPR RI, sebuah kisah tentang ketekunan warga menghadapi labirin birokrasi dan hukum yang belum sepenuhnya memberi jawaban. (TIM/Red)
Pewarta/RoWil.

