CYBER. PWI-I/JAKARTA. Senen, 14 September 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menjalankan agenda kenegaraan seperti biasa. Ia menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI untuk membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, termasuk pelaksanaan RPJPN 2025-2045 serta penyelarasan dengan RPJMN 2025-2029. Tidak ada tanda yang terlihat bahwa beberapa jam kemudian posisinya sebagai Menteri Keuangan berakhir.
Momen itu kemudian beredar luas di media sosial. Dalam sejumlah video yang berseliweran, Purbaya tampak menerima telepon ketika tengah mengikuti rapat di DPD. Rapat sempat terhenti dan Purbaya kemudian meninggalkan ruangan.
Panggilan telpon tersebut dengan akhir pak Purbaya tidak kembali lagi selalu menteri Keuangan.
Pergantian menteri tentu merupakan kewenangan Presiden. Namun, pencopotan Purbaya menyisakan persoalan yang lebih serius daripada sekadar pergantian pejabat. Saat seorang Menteri Keuangan masih duduk dalam rapat kenegaraan, lalu pada hari yang sama secara mendadak diberhentikan, publik berhak melihat bagaimana kewenangannya dijalankan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah presiden berwenang mencopot menteri, melainkan apakah prerogatif itu dijalankan dengan kepatutan dan tata kelola kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Prerogatif Bukan Cek Kosong
Secara konstitusional, posisi presiden memang kuat. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Lebih khusus, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, pengangkatan maupun pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden dan tidak mensyaratkan persetujuan DPR.
Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 menempatkan menteri sebagai pembantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Bahkan Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara mengatur alasan pemberhentian menteri, termasuk “alaan lain yang ditetapkan oleh Presiden”. Norma ini memang memberikan ruang diskresi yang luas, tetapi tidak tepat dibaca sebagai cek kosong bagi Presiden untuk menggunakan kewenangannya tanpa mempertimbangkan kepatutan, rasionalitas, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
Di sinilah pentingnya mencopot Purbaya untuk dipermasalahkan. Yang dipertanyakan bukan kewenangan presiden untuk mengganti Menteri Keuangan, melainkan cara kewenangan itu digunakan. Dalam negara hukum, kewenangan publik bukan hanya soal siapa yang berwenang, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Pencopotan yang berlangsung mendadak, ketika yang bersangkutan masih menjalankan agenda kenegaraan, patut diuji dari perspektif kepatutan dan tata kelola pemerintahan. Presiden boleh mengganti menteri, tetapi penggunaan kewenangan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan pemerintahan.
Belajar dari Negara Lain
Australia, Kanada, dan Selandia Baru dapat menjadi cermin. Di Australia, pergantian menteri berada dalam tradisi responsible government yang menekankan tanggung jawab para menteri. Kanada mengenal prinsip ministerial responsibility, baik secara individual maupun kolektif kepada Parlemen. (Ref:CNBC Indonesia)
Pewarta/Eti.

