CYBER – POLSUSWASKIANAN. LUWUK SELATAN, DKISP – Bupati Banggai, diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim, melantik pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai masa bakti 2026-2031, Rabu (13/5/2026), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.
Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi wadah pemersatu bagi seluruh elemen masyarakat adat yang ada di Kabupaten Banggai.
Pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai dikukuhkan berdasarkan surat keputusan Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam keputusan tersebut, menetapkan Syaifuddin Muid sebagai Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim mengatakan, Dewan Adat memiliki posisi yang strategis dalam memperkuat lembaga-lembaga adat.
“Saya berharap Dewan Adat Banggai dapat menjadi wadah pemersatu seluruh elemen masyarakat adat, menjadi penjaga nilai-nilai luhur, serta mampu melahirkan program-program nyata dalam pelestarian budaya daerah,” ujar Faisal.
Tantangan dalam melestarikan adat dan budaya, kata Faisal, juga menjadi perhatian pemerintah daerah. “Keberadaan Dewan Adat sangat penting sebagai benteng moral dan budaya masyarakat,” ujarnya.
Dia mengajak seluruh pengurus Dewan Adat Banggai untuk terus membangun sinergi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta komponen.masyarakat lainnya.
Ketua Dewan Adat Banggai Syaifuddin Muid pada kesempatan itu mengatakan, lembaga yang dipimpinnya siap bekerja sama dan akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda dalam mewujudkan visi misi Bupati Banggai yang termuat dalam salah satu dari 9 program prioritas yakni Gerbang Budaya.
Sejumlah tugas yang telah menanti pengurus Dewan Adat Banggai, di antaranya, pelestarian bahasa daerah, penguatan struktur lembaga adat, penegakkan hukum adat yang tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pemenuhan hak ulayat masyarakat adat.
“Kami berkomitmen akan bekerja sama dengan Forkopimda dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan adat dalam kasus restorative justice, dan tugas kami pula dalam menghimpun lembaga-lembaga adat, paguyuban, yang ada di daerah,” ujar Syaifuddin.
Pewarta/Aisa Umar.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai
