PWI/I- PKRI. MIMIKA, PAPUA – Nasib pengusaha asli Papua di bidang energi kembali menjadi sorotan. Elisabeth Bleekasit (juga ditulis Bleskadit), agen minyak tanah subsidi untuk Kabupaten Mimika, terpaksa mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) setelah kuota distribusinya dipotong sepihak oleh pihak Pertamina.
Elisabeth yang selama ini melayani 12 distrik di Kabupaten Mimika, mengaku awalnya mendapat kuota resmi dari Direktorat Migas Pusat sebesar *210 Kilo Liter (KL)*. Kuota tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan minyak tanah bersubsidi masyarakat pedalaman Mimika.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kuota tersebut mengalami pemotongan tanpa adanya koordinasi yang jelas.
“Kuota yang sudah ditetapkan awalnya terpenuhi, namun beberapa tahun ini kuotanya diturunkan,” ujar Elisabeth dalam pengaduannya.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfons Nussy, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh kasus ini. Menurutnya, pemotongan sepihak adalah bentuk ketidakadilan terhadap pengusaha Papua yang ingin bangkit.
“Kami sudah bertemu dengan pihak Pertamina dan kami meminta agar kuota yang sudah ditetapkan agar dikembalikan, sehingga kebutuhan minyak tanah di 12 Distrik yang ada di Kabupaten Mimika dapat terpenuhi,” tegas Nussy.
Nussy bahkan menilai tindakan Pertamina Jayapura tersebut sudah masuk dalam pelanggaran hukum.
“Ini hal yang tidak boleh terjadi kepada pengusaha Papua yang ingin bangkit. Ini namanya sudah pelanggaran hukum,” tandasnya.
Sementara itu, dari pihak Pertamina, Manager Komunikasi dan CSR Pertamina MOR VIII, Brasto Galih, memberikan klarifikasi singkat. Ia menyebut pemotongan alokasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan.
“Pembinaan dilakukan sesuai dengan kontrak pengelolaan keagenan antara mitra dan Pertamina, diantaranya adalah pemotongan alokasi,” jelasnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, DPR Papua berjanji akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas agar distribusi minyak tanah subsidi di Mimika kembali normal.
Pewarta/Troitua
