
PKRI INFO – SUMUT. Permasalahan SHM atas lahan yang dimiliki oleh Legiman atas lahan yang dimiliki seluas 1 hektar di wilayah Deliserdang terus menjadi perhatian publik, kasus ini diungkap Legiman dimulai adanya temuan kepemilikan NIK dalam SHM yang diterakan pada SHM atas Sihar PH Sitorus.
Dalam temuan itu Legiman juga menyebutkan adanya tindak pidana NIK Ganda, sebab diketahui bahwa Atas Nama Sihar PH Sitorus ada terdapat dua data NIK. Tentu ini juga terdapat pelanggaran dan saksi tegas.
Legiman Pranata berharap pihak kepolisian Polres Deliserdang untuk mengusut kasus pidana ini yang dapat disangkakan dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen:- *(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, pembebasan, atau pemberatan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.*- *(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Begitu hal nya disebutkan dalam Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Resmi:(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat resmi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Untuk pelanggan ini juga Legiman Pranata menyatakan bahwa Sihar PH Sitorus dapat disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Data:- (1) Barangsiapa membuat data elektronik palsu atau memalsukan data elektronik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai data tersebut, seolah-olah data itu asli dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (2) Barangsiapa dengan sengaja memakai data elektronik palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah data itu asli, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini permasalahan ini telah selesai pemeriksaan dan dinyatakan pemberhentian pemeriksaan sebab pihak Polda Sumut melihat tidak ada hubungan permasalahan dan pemberhentian kasus juga telah disebutkan oleh Propam MABES POLRI yang akhirnya menutup pemeriksaan Kasus.
Hal ini Legiman Pranata menjadi sangat heran karena dalam permasalahan yang disampaikan Legiman pada pelaporan awal tersebut menyebutkan bahwa ada penggunaan data NIK atas Nama Sihar PH Sitorus yang kemudian di jadikan dasar pelaporan Adanya Tindak pidana NIK Ganda pada temuan dan dilakukan laporan tidak pidana oleh Legiman.
Laporan yang dilakukan, juga dikarenakan SHM atas nama Sihar PH Sitorus telah merebut SHM yang ada dalam lahan SHM Milik Sihar PH Sitorus. Untuk itu Legiman Pranata meminta kepada Polres Deliserdang dan Legiman Pranata akan segera melakukan pelaporan bersama PBHN PKRI ke Polres Deliserdang
Pewarta/Troitua.










Visit Today : 0
Visit Yesterday : 97
Total Visit : 141592
Who's Online : 0