Negara Wajib Mendapatkan Perhatian Serta Dilindungi oleh Masyarakat Sipil. Keberadaan Permasalahan Jokowidodo Tanggung Jawab Jokowidodo.

PKRI INFO – JOGJA.Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui ketiadaan dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama masa pendidikannya di Fakultas Kehutanan. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sidang yang menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon berlangsung dengan pemeriksaan mendetail terhadap dokumen-dokumen akademik. Perwakilan UGM hadir bersama pihak termohon lainnya termasuk KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Proses pemeriksaan dimulai dengan pertanyaan Ketua Majelis sidang, Rospita Vici Paulyn, mengenai keberadaan Kartu Hasil Studi (KHS) dan KRS. “KHS ada?” tanya Rospita.

“Ada,” jawab termohon.

“Kalau KRS?” tanya Rospita.

“Tidak ada itu. Enggak ada ya. Dan kami telah mencoba dengan sedemikian rupa gitu ya,” jawab termohon.

Pencarian yang dilakukan UGM hingga ke tingkat fakultas pun tidak membuahkan hasil. “Di fakultas juga enggak ada?” cecar Rospita.

“Tidak ada. Kami sudah memastikan juga ke fakultas. Heeh. Dan apa ya, dan, dan memang tidak ada ya, karena memang mungkin pada zaman itu ya, pada zaman saya pun, KRS itu kan memang oleh mahasiswa ya dan dosen pembimbing gitu. Dan kami sekali lagi telah mencoba mencari sedemikian rupa, dan itu memang tidak ada ya,” jelas kubu termohon.

Nasib serupa dialami oleh dokumen laporan KKN. “Laporan Kuliah Kerja Nyata?” tanya Ketua Majelis.

“Laporan Kuliah Kerja Nyata itu juga apa ya, itu tidak ada, gitu ya,” ucap termohon.

UGM juga mengaku tidak lagi memiliki salinan ijazah Jokowi yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus Roy Suryo Cs. Meski demikian, pihak kampus mengklaim masih menyimpan salinan scan atau fotokopi warna ijazah tersebut.

“Iya, eh yang kita serahkan ke Polda itu yang salinan yang asli gitu Ibu,” jawab termohon.

Perdebatan muncul ketika pihak UGM berdalih dokumen tersebut merupakan informasi data pribadi yang dikecualikan. Namun Rospita menegaskan fokus persidangan adalah pada keberadaan fisik dokumen.

Filed in: Uncategorized

Comments are closed.