P4GN adalah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Serta Peredaran Gelap Narkotika. BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBRR – PKRI. DKJ. P4GN adalah singkatan dari tata cara “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika”. Program ini juga merupakan komitmen dan strategi nasional yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia—terutama melalui Badan Narkotika Nasional (BNN)—untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Gerakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan memiliki beberapa pilar utama dalam penerapannya.

1. Arti Komponen P4GN Pencegahan: Upaya dini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak mencoba atau menggunakan narkoba. Pemberantasan: Penindakan secara hukum terhadap sindikat, bandar, kurir, dan pengedar narkoba. Penyalahgunaan: Upaya penanganan dan pemulihan bagi para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi medis dan sosial.Peredaran Gelap: Pemutusan mata rantai distribusi dan pasokan narkoba ilegal di pasaran.

2. Strategi PelaksanaanBNN menerapkan 4 pendekatan utama dalam menjalankan program P4GN:Soft Power Approach: Strategi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Hard Power Approach: Tindakan tegas melalui operasi pemberantasan jaringan sindikat narkotika. Smart Power Approach: Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan data intelijen.Cooperation: Sinergi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan seluruh elemen masyarakat.

3. Peran MasyarakatP4GN bukanlah tugas aparat penegak hukum semata. Anda juga bisa berperan aktif dalam program ini melalui beberapa cara sederhana: Menjaga Diri: Memperkuat karakter dan memilih pergaulan yang positif. Edukasi Lingkungan: Menyebarkan informasi mengenai bahaya narkoba kepada keluarga dan teman. Pelaporan: Melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar lingkungan kepada pihak berwenang.

Dalam kesempatan ini pihak MB PKRI CADSENA yang diwakili oleh Ibu Ritha Indiarti Nasir bersama beebrapa sekolah Negeri baik SMPN dan SMAN dan Pihak Darul Ulum yang masih dalam konfirmasi kesertaan dalam program ini.

Brigjend Pol Purn Dr. Victor Pujiadi Sp. B, FICS, DFM adalah seorang perwira tinggi polisi yang telah pensiun. Beliau dikenal sebagai pejuang anti-narkoba dan telah menerima berbagai penghargaan atas kontribusinya dalam memberantas narkoba di Indonesia.

Brigjen Pol Purn Victor Pujiadi juga aktif sebagai Staf Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) dan telah melakukan berbagai kegiatan penyuluhan anti-narkoba di berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Sumatera Utara. Beliau juga dikenal sebagai seorang motivator dan telah memberikan ceramah tentang bahaya narkoba kepada pelajar dan masyarakat.

Dengan pengalaman dan pengetahuannya, Brigjen Pol Purn Victor Pujiadi terus berjuang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan membantu mereka yang terjerat narkoba untuk kembali ke jalan yang benar.

Ritha Indiarti Nasir yang terlihat mantap menyampaikan konsep kegiatan kepada pihak Kepala sekolah atau perwakilan nya. Dari beberapa sekolah yang ada telah di komitmen kan dilaksanakan untuk SMPN 271 mendapatkan reschedule dan 03 Juni untuk SMAN 108.

Ritha menyiapkan bahwa peranan P4GN adalah sebuah kegiatan yang juga menjadi  program unggulan kementerian dan BNN RI, sehingga sangatlah penting untuk Siswa-siswi mendapatkan pengarahan tentang apa itu P4GN. Sehingga kedepan nya siswa-siswi lebih mengenal dan mengetahui bahaya Narkoba.

Setelah selesai melakukan persentase akan rancangan dan rencana kegiatan Ritha Indiarti Nasir bermohon izin untuk undur diri dikarenakan harus menuju ke sekolah lainnya guna pemantapan rencana kegiatan ini kepada siswa-siswi mrencan

Pewarta/Deroi.

Filed in: Humas BNN

Comments are closed.