Bahwa Kegiatan Perekaman Didalam Ruang Persalinan Menggangu Kegiatan Team Medis Dan Tidak Diizinkan Serta Dapat Berakibat Pelanggan Hukum. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”
POLSUSWASKIANA – BANGGAI. Simpong, Kuasa hukum saudara Armin, Supriadi Lawani, menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang oknum Bidan Puskesmas Simpong berinisial R merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kritik atas layanan publik. Pencemaran nama baik…
Baca Lebih Lanjut