CYBER. PWI-I/KOTA BITUNG. KOMANDAN BITUNG GAGAS PEMBENTUKAN POSPAM SWAKARSA PENERUS KEMERDEKAAN RI KOTA BITUNG.
Ormas *TIDAK BOLEH* bikin Pos Penjagaan / Pos Pam sendiri mengatasnamakan Ormas di Bitung. Itu ilegal.
Yang BOLEH itu, Ormas melebur menjadi *PAM SWAKARSA* yang dibina resmi oleh Polri. Itu beda payung hukum.
Ini dasar hukumnya : Kalau Atas Nama ORMAS = DILARANG. UU No. 17 Tahun 2013 jo UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas* – *Pasal 59 ayat (3) huruf c & d:* Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas wewenang penegak hukum, melakukan sweeping, mendirikan pos dengan fungsi kepolisian.
– Sanksinya bisa pembekuan sampai pembubaran Ormas oleh Kesbangpol Kota Bitung.
Kalau Mau Legal, Harus Jadi PAM SWAKARSA = BOLEH Dasarnya bukan UU Ormas lagi, tapi hukum Kepolisian: *a. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri – Pasal 3 ayat (1) huruf c*
Pengemban fungsi kepolisian dibantu oleh: Kepolisian Khusus, Penyidik PNS, dan *Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.*
*b. Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa)*
pIni dasar utamanya. Pasal 2 dan Pasal 6 menyebutkan bentuk Pam Swakarsa yang sah di Indonesia HANYA 2:
1. *Satpam (Satuan Pengamanan)*
2. *Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan)*
Ormas tidak termasuk. Jadi kalau Ormas di Bitung mau jaga, anggotanya harus daftar jadi Satkamling. *c. Perpol No. 1 Tahun 2021 & Peraturan Menteri Dalam Negeri*
*Syarat Ormas bisa bikin Pospam Swakarsa yang LEGAL di Bitung:*
- *Izin dari Kesbangpol Kota Bitung:* Ormas harus terdaftar dan punya SKT masih aktif
- *Rekomendasi dari Kodim & Polres Bitung:* Tidak bergerak sendiri
- *Berubah status di lapangan:* Saat jaga, atribut Ormas (baju loreng Ormas) harus dilepas, pakai seragam Satkamling / rompi Pam Swakarsa, dan di bawah komando Bhabinkamtibmas & Babinsa
- *Fungsi terbatas:* Hanya jaga lingkungan, bantu atur lalin acara, lapor kalau ada kejadian ke Polsek, TIDAK BOLEH: sweeping KTP, tahan orang, minta uang jaga / retribusi, bawa sajam
- *Pos harus ada SK:* Poskamling harus diketahui Lurah, Camat, dan Kapolsek setempat
Kesimpulan: > Ormas Penerus Kemerdekaan RI di Bitung > Dasarnya jadi ADA dan LEGAL kalau Ormas itu mengajukan diri sebagai *MITRA KAMTIBMAS* dan membentuk *Poskamling / Pospam Swakarsa* binaan Polres Bitung sesuai Perpol No. 4 Tahun 2020.
Jadi langkahnya kalau mau aman: Ormas -> Datang ke Kesbangpol -> Lapor ke Satbinmas Polres Bitung -> Minta dibina jadi Satkamling -> Baru bisa dirikan pos.
Harapa pertemuan Ketua Umum MB PKTI CADSENA Totop Troitua ST MH CLI dan SERTU PURN ANERUDDIN HAMID BAHWA Komandan Rayon Militer (Danramil) bersama jajaran Forkopimda Kota Bitung menjadwalkan kegiatan untuk menggelar agenda pembentukan Pos Pengamanan Swakarsa, Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Kota Bitung,
Agenda ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengamanan swakarsa yang legal, terbinanya masyarakat, dan bersinergi dengan TNI-Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah. Harap Aneruddin
Komandan Bitung dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Pospam Swakarsa ini bukan untuk menggantikan peran Polri, melainkan sebagai wadah pembinaan generasi muda dan Ormas yang cinta tanah air agar bergerak dalam koridor hukum.
> “Kita ingin pemuda-pemuda Bitung yang tergabung dalam Penerus Kemerdekaan RI ini menjadi mitra strategis. Bukan bikin pos jaga liar, tapi pospam yang resmi, dibina langsung oleh Koramil dan Polsek, dan membantu kegiatan sosial kemasyarakatan,” tegas Komandan MAKODA BITUNG.
*Tiga Agenda Utama:*
*1. Legalisasi dan Pembinaan*
Seluruh anggota Pospam akan didata Kesbangpol Kota Bitung dan mendapatkan pembinaan Wawasan Kebangsaan, bela negara, dan aturan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
*2. Fungsi Sosial, Bukan Represif*
Pospam Swakarsa difokuskan pada kegiatan kemanusiaan: pengamanan kegiatan hari besar nasional, bantuan bencana, pengaturan lalu lintas saat acara keagamaan, dan patroli kamling bersama Babinsa-Bhabinkamtibmas. Dilarang melakukan sweeping, razia, dan pungutan.
*3. Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah*
Pospam akan ditempatkan di titik-titik yang telah dikoordinasikan dengan Polres Bitung, bukan mendirikan pos secara sepihak. Setiap pos harus memiliki surat tugas dan papan nama resmi dari Kodim.
Diharapkan nantin Camat se-Kota Bitung dan perwakilan Ormas Kepemudaan yang hadir menyambut baik gagasan ini. Diharapkan dengan adanya Pospam Swakarsa Penerus Kemerdekaan RI, citra Ormas di Bitung berubah menjadi lebih profesional dan dicintai masyarakat.
Pewarta/Tua-Aneruddin.
