Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Barito Timur Permasalahan Lahan Garapan Dengan PT Bhadra Cermelang. “BA²BE BACA BACA BERITA”

POLSUSWASKIANA – BARTIM. Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Barito Timur dengan agenda Permasalahan Lahan Garapan Atas Nama Bawoi Udung seluas 565 Hektar di Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui dengan PT. Bhadra Cemerlang (BCL)

Kegiatan Rapat dilaksanakan pada Hari Rabu, 6 Mei 2026, Pukul 09.00 WIB. Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur.

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Bupati Barito Timur, Wakil Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur;, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur;, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur;, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur;, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur, Camat Patangkep Tutui; dan beberapa Kepala dinas lainnya serta para Undangan.

Proses memfasilitasi mediasi

RDPU DPRD dipimpin wakil ketua II Ir.Eskop,MAP. dan Mediasi ini juga menghadirkan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur telah di ruang rapat lantai dasar ( bawah ) Tamiang Layang, Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu.

Posisi PT BCL Perusahaan menghormati proses mediasi dan sepakat untuk meninjau data HGU mereka dengan titik koordinat yang dimiliki masyarakat.

Pada pertemuan bulan Februari 2026, PT BCL diberi waktu untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan pengembalian lahan hingga 26 Maret 2026.

Mulai April-Mei 2026, sengketa lahan seluas 565 hektare antara ahli waris Bawoi Udong dengan PT Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) (anak perusahaan Astra Agro Lestari) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, masih dalam tahap mediasi intensif.

Perkembangan konflik tersebut

Lokasi dan Objek ,” Lahan seluas 565 hektare yang disengketakan berlokasi di Desa Kotam dan Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui.

Klaim Warga dari Ahli waris (melalui Bambang Juatnu) menuntut pengembalian tanah ulayat tersebut, yang diklaim telah ditanami kelapa sawit oleh PT BCL seluas kurang lebih 300 hektare.

Perkembangan kasus ini masih dinamis, di mana pemerintah daerah berupaya mempertemukan bukti kepemilikan adat/surat tanah masyarakat dengan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Beberapa poin dalam surat kesepakatan bersama,” sebelumnya sudah disampikan dan disepakati serta ditandatangani bersama melalui Tim Terpadu ( PKS )kab bartim Pihak ahli waris Bawoi Udong menyampaikan data berupa copy surat keterangan tanah milik no. 2/1963, berita acara pengukuran tanah.

Dalam poin 2, pihak perusahaan PT BCL akan melakukan cek data tersebut pada poin 1 dan kemudian akan menyampaikan jawaban kepada sekertariat Tim Terpadu PKS kab.Bartim dengan waktu paling lambat 26 maret 2026.

Jika terjadi perbedaan data yang disampaikan maka akan dilakukan peninjauan lapangan-lapangan dengan di dampingi oleh pihak terkait dari pemerintah.

Penyelesaian masalah ini juga mempertimbangkan 163,58 Ha luasan lahan yang sudah diserahkan satgas PKH ( Penerbitan Kawasan Hutan) kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Penyelesaian ini juga mempertimbangkan 163,58 Ha. luasan lahan yang sudah diserahkan satgas PKH ( Penerbitan Kawasan Hutan ) kepada PT.Agrinas Palma Nusantara .

Semua pihak tetap menjaga ketertiban, saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum

.Pewarta/Mry/Ijj.

Filed in: Adventorial

Comments are closed.