Viral Advokat Laporkan Wartawan Ke Polda Sulut Gegara Tidak Terima difitnah. “BA²BE – BACA BACA BERITANYA”

PKRI INFO – SULUT. Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara Menyebutkan Perlindungan Wartawan dan Kontrol Sosial adalah Sebuah paket dalam tupoksi jurnalistik. Tamara sebut pihak PPWI dan PBHN siap dukung wartawan yang dilaporkan.

Oknum wartawan di Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan fitnah. Advokat Rizky Hidayat, SH, merasa difitnah oleh oknum wartawan tersebut dan telah membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

Dugaan fitnah dimaksud harus sesuai dengan kenyataan sebuah fitnah bukan sekedar merasa difitnah dan merasa memiliki payung langsung serta merta merasa hebat dan bisa melaporkan kasus fitnah dimaksud.

Sebelumnya, ada kasus lain yang viral di Sulut, yaitu Bripka Defis, seorang anggota polisi di Polda Sulut, yang tertangkap basah sedang berselingkuh dengan perempuan lain di sebuah kost di Manado. Istri Bripka Defis melaporkan kejadian ini ke Polda Sulut dan meminta keadilan.

Polda Sulut telah menerima laporan dari Advokat Rizky Hidayat terkait dugaan fitnah dan pemerasan oleh admin grup media sosial Facebook “Sulut Viral Kawanua”. Laporan ini dipicu oleh permintaan uang sebesar Rp750 ribu sebagai syarat penghapusan unggahan yang dinilai menyudutkan kliennya.

Kuasa hukum Rizky Hidayat, Faisal Wicaksono, menyatakan bahwa mereka telah membuat laporan polisi pada 11 Maret 2026 dan akan terus menjalankan proses hukum. Mereka juga telah mengirimkan aduan resmi ke Dewan Pers terkait pemberitaan di media online (tautan tidak tersedia) yang dianggap melecehkan profesi kliennya sebagai advokat

Polda Sulut belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan ini, namun diharapkan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Bukti dari kejahatan dimaksud adalah sumber berita media online (tautan tidak tersedia) yang dianggap melecehkan profesi kliennya sebagai advokat, yang diketahui telah tidak ada pada laman berita.

Untuk penegakan keadaan dan kebenaran maka mari kita tegakkan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya agar mata hukum dan kontrol Sosial berjalan sesuai institusi masing masing. Jika tidak boleh di singgung maka hak jurnalistik sebagai pencari menemukan dan mendapatkan serta memberitakan adalah omong kosong. Ungkap Totop Troitua ST MH MLink CEJ CBJ.

Pewarta/Kabiro.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.