Wamenkop Farida Farichah: Pengelolaan Koperasi Harus Bertanggung Jawab dan Sesuai Regulasi. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

POLSUSWASKIANA – JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menekankan pentingnya bagi pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat dengan menjalankan organisasi sesuai aturan serta regulasi yang berlaku.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyatakan bahwa pengelolaan yang bertanggung jawab sangat krusial untuk memastikan keberlangsungan koperasi dalam jangka panjang, bukan sekadar untuk kepentingan sesaat.

Dalam kunjungan dan diskusi di Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah, Kota Banjarmasin, pada Rabu (6/5/2026), Wamenkop menyoroti fenomena koperasi bermasalah yang kerap terjadi akibat ketidakmampuan pengurus dalam menjaga amanah anggota.

Sebagai langkah preventif, Kemenkop saat ini tengah menyusun regulasi baru terkait ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT), termasuk melakukan perapian data serta menyiapkan sanksi bagi koperasi yang tidak disiplin menjalankan kewajiban tersebut.

Wamenkop juga memberikan apresiasi kepada Koperasi Ar-rahmah atas keberhasilannya menjadi koperasi sehat yang rutin melaksanakan RAT.

Ia mendorong koperasi tersebut untuk turut berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna membantu warga terlepas dari jerat pinjaman online (pinjol) sekaligus memberikan pemahaman dalam membedakan antara koperasi legal dengan entitas yang hanya berkedok koperasi.

Terkait Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Wamenkop menegaskan bahwa inisiatif tersebut hadir sebagai mitra bagi koperasi eksisting, bukan sebagai kompetitor.

Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, direncanakan akan berdiri 2.013 unit KDKMP yang saat ini terus dipersiapkan oleh pemerintah provinsi guna mendukung target nasional dalam menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemerataan ekonomi yang adil bagi masyarakat.

Pewarta/TopTroi.

Filed in: Ekonomi Bisnis

Comments are closed.