Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berinisial JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Jumat 21 November 2025.
JM ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud.
Penetapan tersangka tersebut usai penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Dalam konstruksi awal perkara, tersangka JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.
Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.
Laporan wartawan Tribun Manado Nielton Caves Durado






Visit Today : 31
Visit Yesterday : 131
Total Visit : 143424
Who's Online : 1