
PKRI INFO – BANGGAI. Berawal dari kejadian awal dari anak anak. Kalau di pikir yang salah anak Idar pengacara dan kejadian ini sudah 2.Tahun 8 bulan hampir 3 tahun.
Awal kejadian adiknya Gian bernama Fahrul usai sholat dari mesjid di Kel lontio, setelah usai sholat. Magrib waktu di jalan seraya menangis gara gara sama anaknya Idar adiknya Gian Fahrul hampir di tabrak mobil. Hal ini karena memotong jalan raya dimana saat itu Gian ada mengisi bahan bakar menggunakan jerigen untuk mengisi BBM ecerannya, Kebetulan ada warung kecil.
Gian Firmansyah iseng melihat adiknya menangis dan ditanya ada apa, kok sedih dan jawaban adiknya Fahrul di gara gara sama anaknya Idar. tidak lama kemudian GIAN pegang leher ananya Idar (hanya di pegang tidak di pukul) dan sudah di lepas.
Setelah anaknya Idar pengacara langsung melapor sama papanya. dan pada waktu itu masaalah diam sejenak Gian waktu itu masih sekolah SMK di Kec Nambo kelas 3. Waktu di sekolah SMK Gian di beri tahu oleh Guru sekolah SMK bahwa Gian di keluarkan dari sekolah dan surat Pemberhentian tersebut di antar oleh tiga orang pengacara
Pihak sekolah Itu urusan di luar bukan di sekolah dan masaalah diam begitu saja hingga Gian lulus dari sekolah, Gian mendaftar untuk mengikutI seleksi CATAM pertama kali dan herannya tiap tiap masuk CATAM mereka melapor di polres dan 4 kali mendaftar CATAM dengan yang skarang ada SKCK dan orang tuanya Gian sudah ada panggilan di polres dan di hadiri oleh Gian beserta kedua orang tuanya Gian.
Pengacara dari pihak kedua orang tuanya Gia pada waktu di minta keterangan kejadian awal hingga kejadian sesungguhnya yang mana Terlapor hanya memegang baju korban dan korban melakukan itu dengan alasan emosional adiknya menangis, setelah itu akhirnya kedua kubu terlapor dan pelapor baku minta maaf kedua orang tuanya Gian dengan Idar yang pelapor.
Anehnya pengacara kedua orang tuanya Gian di suruh ikuti permintaanya Idar ada dua pasal di situ 1 melalui Hukum 2. Denda Rp.50.000.000 dan saat itu kemampuan kedua orang tuanya Gian Rp. 3.000.000.
Idar tidak mau dan kemudian Idar berbicara lagi turun Rp. 30.000.000 maka orang tuanya Gian ngambil keputusan OK Rp.10.000.000 uang muka sisanya di cicil tiap bulan. pelapor tidak mau dan karna saya tanya pihak dari penyidik bahwa kenapa minta Rp. 50.000.000 turun Rp. 30.000.000 jawaban penyidik itu dari pelapor yang minta
Kini yang menjadi pertanyaan pihak PBHN PKRI yang anehnya kesepaham itu dikatakan bahwa kesanggupan dan bukan paksaan dan pihak pihak juga tidak menyatakan untuk gugatan namun mengapa pihak pelapor yang masih belum menyatakan apa apa berupaya menggagalkan masuk CATAM.
menanggapi hal ini Ketua Umum MABES PKRI CADSENA Totop Troitua PPRA60 ST MH CEJ CBJ menerbitkan surat sanggahan untuk memberikan keyakinan bahwa pihak dama nama anak tersebut adalah DOKATAKAN BERKELAKUAN BAIK DAN BERHAK MENDAPATKAN KELULUSAN DALAM SELKSI CATAM 2025.
Fasi INTEL KODIM LUWUK BANGGAI yang bertemu dengan kedua orang tuanya Gian juga telah menceritakan semunya dan jawaban. PASI INTEL bahwa pihak Idar INI MENGHALANG HALANGI MASUK CATAM dan persoalan sudah di tahu dari KOREM sudah baku telpon dengan INTEL KOREM jadi menurut hemat para ahli hukum mungkin sebaiknya tinggal di pelajari dan cukup pihak polres menyatakan bahwa kasus tidak ada hubungan dengan seseorang untuk mendapatkan Hak nya sebagai Bangsa Indonesia guna ikut dan lulus dalam seleksi CATAM 2025 dan kasus ini menurut Totop Troitua PPRA60 ST MH cukup jelas dan dapat dinyatakan kasus telah sesuai dengan aturan dan SP.3 oleh karena kasus sudah selesai pada ranah hukum kepolisian dengan kewajiban yang tidak harus namun kebutaan mata kedua orang tua tersangka hingga harus ikut aturan di depan pihak kepolisian polres Banggai mengiyakan membayar 10.000.000
Saran pak ketua bisa tunggu sampai tgl 6.Desember 2025 terahir pengumuman baru itu bergerak demikian 🙏🏻😁🙏🏻
Pewarta/Aisa-Latif.







Visit Today : 31
Visit Yesterday : 131
Total Visit : 143424
Who's Online : 1