PWI/I-PKRI. DUMAI. Pihak Direktur OPBH PKRI mendukung rencana pihak Pendekar Perbatasan Dumai-Rohil, *Januari Sinurat yang melaporkan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan dan penerbitan surat blok atau Surat keterangan Lahan yang ditandatangani oleh lurah.
Berdasarkan hasil investigasijanuari sinuarat di lahan kemitraan sudah banyak korban masyarakat yang terzhalimi sehinnga kehilangan hak untuk mengerjakan lahan, oleh itu maka dalam waktu dekat, Januari sinurat dan bersama masyarakat melaporkan para mafia tanah ini ke Polres Dumai,” ungkap Pendekar Perbatasan Dumai-Rohil, *Januari Sinurat*, Rabu (30/9/2026).
Dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali memanas. Warga bersama aktivis dan kelompok tani bakal melaporkan dua terduga pelaku berinisial *Tbn Gondrong dan Ridoan* ke Polres Dumai.
Keduanya telah dipastikan oleh Januari Sinurat diduga kuat melakukan jual beli lahan kemitraan dan kawasan hutan secara ilegal kepada pihak lain di wilayah RT.08 Kelurahan Batu Teritip. dengan mengunakan srat blok palsu atau dapat disebut dipalsukan.
Januari juga menyatakan menyebut, praktik tersebut menggunakan alat berat bahkan diduga dikawal oknum aparat dan ormas. Lahan warga diklaim masuk inventaris Gapoktan dan kemudian dialihkan ke pihak ketiga.(Red.wartapenariau/30/09/2026)
Kasus ini menambah panjang daftar temua yang dimiliki oleh Januari Sinuarat, dugaan mafia tanah di Batu Teritip. Sebelumnya, diketahui Januari Sinurat dari informasi Ketua Divisi Investigasi DPP-LSM-KPK Provinsi Riau, *Amiruddin*,(Red.wartapenariau/30-09-2026) yang juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum Ketua Gapoktan SAMJ, *Umar Wijaya* dan oknum pengurus *Koperasi Muara Abadi* yang diduga menjual ribuan hektar kawasan hutan. Keterangan Januari Sinurat pada media Wartapenariau 30/09/2026.
“Sudah ribuan hektar kawasan hutan diduga kuat dijual oleh mafia tanah kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Batu Teritip. Yang sudah diblok tinggal jual ribuan hektar, sudah habis dijual belikan,” ungkap Amiruddin, Sabtu (12/9/2026). Sumber media Wartapenariau. Sehingga oleh karena keterangan dan pemberitaan ini, maka Direktur Utama OPBH PKRI menerima tanggapan dari pihak Kota Dumai untuk melayangkan Surat Laporan adanya tidak pidana yang merugikan negara dan masyarakat petani dengan sumber keterangan Surat blok.
Pihak Direktur OPBH PKRI akan melaporkan tidak pidana dan pelanggaran *UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*, dengan ancaman pidana penjara dan denda minimal Rp 500 juta. Juga Pasal dan undangan undangan yang lainnya terkait beberapa kasus tidak pidana yang terjadi.
Warga berharap Kapolres Dumai dan Polda Riau segera bertindak, karena aktivitas pembukaan lahan dengan ekskavator dan penanaman sawit di kawasan hutan negara di Batu Teritip hingga kini terkesan kebal hukum dan telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Direktur OPBH PKRI berharap pelaporan yang dilakukan oleh Januari Sinurat lebih awal dari rencana pelaporan Direktur OPBH PKRI.
Pewarta/Hendra-CLI
*Sumber: Warta Pena Riau / Warga RT 08 Batu Teritip keterangan wartawan warta pena riau.
